Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 2 Jul 2024 03:20 WITA ·

WL Diserang Fitnah dan Tuduhan Melakukan Tindak Pidana, Tim Pengacara Bilang Begini


WL Diserang Fitnah dan Tuduhan Melakukan Tindak Pidana, Tim Pengacara Bilang Begini Perbesar

TOMOHON, Sulutnews.com – Tuduhan dan Fitnah seolah – olah bersalah dan telah melakukan tindak pidana kini terus dilakukan oleh oknum tertentu yang menyerangn Bakal Calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut (WL) lewat pemberitaan media online. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang sangat menyayangkan pemberitaan yang memfitnah dan memvonis seolah-olah WL sapaan akrab bakak calon walikota Tomohon ini bersalah sebelum keluarnya putusan pengadilan. Menurut Heivy, semua masyarakat tahu, apalagi praktisi hukum termasuk media atau jurnalis, bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

“Seseorang tidak boleh dikatakan ataupun dituduh “bersalah” sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang menyatakan orang tersebut bersalah karena telah melakukan kejahatan,” ucapnya.

Selain itu, kata Heivy, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus sebagai terdakwa sekalipun, belum boleh dikatakan bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan sebagai terpidana dan perkaranya incraht.

Dengan demikian, Heivy menegaskan, bahwa pernyataan-pernyataan termasuk pemberitaan yang telah menyerang kehormatan Wenny Lumentut dengan menuduhkan atau menyatakan bahwa seolah-olah telah bersalah dalam suatu perkara padahal proses hukum masih sedang berjalan, bisa dilaporkan secara pidana.“Orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dilaporkan secara pidana terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berupa fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP subsider 310 KUHP, atau jika disebarkan melalui media sosial maka dapat dikenakan UU iTE yaitu berita bohong (Hoax) dengan ancaman pidana yang labih berat,” tegas Heivy.

Heivy juga sangat menyayangkan bahwa sangat aneh saat ini apabila ada masyarakat atau oknum wartawan/jurnalis yang masih tidak paham dengan “Asas praduga tak bersalah” dengan memberitakan proses hukum yang sedang berjalan seolah-olah sudah tahu bahwa suatu hari nanti akan ada putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, Wenny Lumentut saat dihubungi media mengatakan, bahwa dirinya untuk sementara waktu masih memaafkan dan memaklumi oknum termasuk media yang terlanjur memfitnah dirinya lewat pemberitaan.

“Saya selalu berprinsip, kebenaran tidak bisa disalahkan atau dikalahkan, biar nanti masyarakat yang menilai,” kata WL.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,041 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel