MANADO,Sulutnews.com – Alat derek peti kemas lapangan jenis rubber tyred gantry crane/RTG di Pelabuhan Bitung yang roboh pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dibeli dalam kondisi baru dan layak operasi.dan ketika peristiwa itu terjadi mungkin ada kesalahan dalam teknis pengelolaan, demikian penjelasan Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung. RTG dengan nomor 13 tersebut tiba di TPK Bitung pada tahun 2020. Sebelum insiden terjadi, RTG 13 sempat melayani kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas.
“Kami pastikan alat dilakukan perawatan rutin setiap 250 jam kerja, dan ketika terjadi insiden itu murni kecelakaan,” tegas Widyaswendra Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas
Juga dijelaskan Widyaswendra, perseroan memiliki prosedur terhadap perawatan alat yang dilakukan secara rutin, bahkan, setiap kali akan mengoperasikan alat, operator wajib melakukan pengecekan dan memastikan seluruh fungsi dapat beroperasi dengan baik.“RTG 13 itu bukan alat bekas, dan dibeli dalam kondisi baru serta dilakukan pemeliharaan secara rutin,” ungkap Widyaswendra.
TPK Bitung juga disebut telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan SMK3 dapat dipastikan alat yang ada juga memiliki sertifikat layak operasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain kesiapan alat, TPK Bitung juga memastikan bahwa operator yang bertugas pada saat insiden terjadi memenuhi persyaratan untuk bekerja,” tambah Widyaswendra, sambil menjelaskan,seluruh aktivitas pekerja di TPK Bitung diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi yang menjelaskan apakah pekerja bersangkutan dinyatakan layak atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan. (*/josh)





