Bengkulu,Sulutnews.com – Mengoptimalkan pelayanan dan juga sebagai salah satu persyaratan untuk pemenuhan hak integrasi terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Perintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP, petugas PK Bapas bengkulu melaksanakan wawancara pengambilan data litmas terhadap WBP Lapas Klas II A Curup dan juga keluarga sebagai penjamin WBP.
Dalam kegiatan ini, PK Bapas melaksanakan penggalian data informasi tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh WBP dan juga melakukan wawancara penggalian data informasi tentang keluarga sebagai penjamin WBP apabila nanti WBP mendapatkan hak integrasinya. PK Bapas juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi.
Setelah nanti WBP mendapatkan hak integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.(*/Dinaro)







