Bitung, Sulutnews.com – Warga Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 03.30 WITA, melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol sambil menghadang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Laporan itu segera ditanggapi oleh Tim Tarsius Polres Bitung.
Setibanya di lokasi kejadian, anggota tim mendapati salah satu dari kelompok tersebut mencoba melarikan diri.
Setelah pengejaran singkat, sekitar 15 menit, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di atas atap rumah warga.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku terlihat menyembunyikan sebilah pisau penikam di pinggang kirinya.
Pelaku yang diketahui berinisial AM (20), kemudian diinterogasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan singkat, AM mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kompleks Aer Ujang adalah untuk mencari seseorang yang sebelumnya hampir memanah teman pelaku saat melintas di jalan tersebut.
AM juga mengakui bahwa pisau penikam yang dibawanya adalah miliknya, yang ia bawa untuk berjaga-jaga.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Tim Tarsius langsung mengamankan AM beserta barang bukti berupa sebilah pisau penikam dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
AM diketahui adalah warga Perum Rizki Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kec Girian, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Abdul Anggai menerangkan dari pelaku disita satu buah pisau dan Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin.
” Proses hukum terhadap AM masih berlangsung, dan aparat kepolisian akan terus mendalami kasus ini.” Tandasnya. (Tzr)





