Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 16 Jan 2025 14:59 WITA ·

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 


Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam  Perbesar

 

 

Bitung, Sulutnews.com –  Warga Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 03.30 WITA, melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol sambil menghadang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Laporan itu segera ditanggapi oleh Tim Tarsius Polres Bitung.

Setibanya di lokasi kejadian, anggota tim mendapati salah satu dari kelompok tersebut mencoba melarikan diri.

Setelah pengejaran singkat, sekitar 15 menit, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di atas atap rumah warga.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku terlihat menyembunyikan sebilah pisau penikam di pinggang kirinya.

Pelaku yang diketahui berinisial AM (20), kemudian diinterogasi oleh petugas.

Dalam pemeriksaan singkat, AM mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kompleks Aer Ujang adalah untuk mencari seseorang yang sebelumnya hampir memanah teman pelaku saat melintas di jalan tersebut.

AM juga mengakui bahwa pisau penikam yang dibawanya adalah miliknya, yang ia bawa untuk berjaga-jaga.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Tim Tarsius langsung mengamankan AM beserta barang bukti berupa sebilah pisau penikam dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

AM diketahui adalah warga Perum Rizki Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kec Girian, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Abdul Anggai menerangkan dari pelaku disita satu buah pisau  dan Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin.

” Proses hukum terhadap AM masih berlangsung, dan aparat kepolisian akan terus mendalami kasus ini.” Tandasnya. (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

Pemkot Bitung Hadiri dan Lepas Parade Cap Go Meh 2577 Kongzili di Klenteng Seng Bo Kiong

4 Maret 2026 - 04:46 WITA

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Abdul Natip Anggai Himbau  Penghuni Saling Peduli 

4 Maret 2026 - 04:28 WITA

Tausiah Ustad Safrul Try Amien: Ramadan Membakar Dosa dan Menundukkan Nafsu

3 Maret 2026 - 20:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Menjelang Berbuka, Ceramah Ustaz Abdullah Tuje Ungkap Makna Hakiki Puasa

2 Maret 2026 - 19:30 WITA

Ramadan Fest Bitung Tak Hanya Ramai Takjil, Tausiah Jadi Pengingat Ibadah

1 Maret 2026 - 22:43 WITA

Trending di Bitung