Sitaro.sulutnews.com – Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, memaparkan capaian pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam sidang paripurna penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada Senin, 21/07/2025.
Ia menjelaskan, dari target pendapatan daerah sebesar Rp592,76 miliar, berhasil direalisasikan Rp573,53 miliar atau 96,76 persen. Sementara pada sisi belanja dan transfer, realisasi mencapai Rp579,84 miliar dari pagu anggaran Rp620,61 miliar, atau sekitar 93,43 persen.
Meski terjadi defisit anggaran Rp6,31 miliar, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan awal yang mencapai Rp27,84 miliar. Bahkan, daerah mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,53 miliar, yang dapat digunakan untuk program pada tahun berikutnya.
“Ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efisien dengan pengendalian belanja yang baik,” ujar Makainas.
Dalam neraca keuangan per 31 Desember 2024, total aset Pemkab Sitaro tercatat sebesar Rp1,24 triliun, dengan kewajiban hanya Rp4,23 miliar. Artinya, daerah memiliki ekuitas bersih Rp1,23 triliun, yang menunjukkan kondisi fiskal tetap stabil.
Dari sisi operasional, pendapatan mencapai Rp524,60 miliar, sementara beban sebesar Rp571,70 miliar, sehingga terjadi defisit operasional Rp51,81 miliar. Meski begitu, kondisi ini masih wajar karena belanja diarahkan pada pembangunan dan layanan publik. Untuk arus kas, aktivitas operasional menghasilkan pemasukan Rp37,32 miliar, sedangkan investasi mencatat pengeluaran Rp43,64 miliar, sehingga saldo kas akhir daerah berada di angka Rp21,54 miliar.
Ranperda ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 yang telah diaudit BPK, di mana Pemkab Sitaro kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini menjadi bukti tata kelola keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel,” tutup Wabup.







