Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 2 Jun 2025 23:25 WITA ·

Vonis 1,6 Tahun Tahanan Kota untuk Eks Lurah Girian Indah dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah


Vonis 1,6 Tahun Tahanan Kota untuk Eks Lurah Girian Indah dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Perbesar

Bitung, Sulutnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan status tahanan kota kepada LS, terdakwa kasus pemalsuan dokumen register tanah di wilayah eks HGU Kinaleosan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (2/6/2025), dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut LS dengan 1 tahun 9 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyatakan bahwa LS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen tanah saat menjabat sebagai Lurah Girian Indah.

Tindakan tersebut terkait pencatatan tanah atas nama Hasan Saman, meskipun tanah tersebut telah bersertifikat resmi atas nama Paul Ivan Batuna.

“Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan. Karena ada dugaan keterlibatan pihak lain, kami meminta JPU untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis menyatakan terdapat faktor yang meringankan dalam perkara ini serta adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

Oleh karena itu, majelis memberikan waktu 14 hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa sengketa kepemilikan tanah seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Hal ini disebabkan karena sertifikat atas nama Paul Ivan Batuna belum pernah dibatalkan secara hukum oleh instansi yang berwenang, baik Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Bukti dan keterangan saksi lebih menjelaskan soal status kepemilikan, dan itu ranah perdata. Bukan kewenangan kami sebagai majelis pidana,” ujar salah satu hakim anggota.

Majelis juga menyinggung keberadaan sebuah yayasan yang pernah disebut dalam polemik kepemilikan lahan, namun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembatalan sertifikat atas nama pihak lain oleh otoritas resmi.

Putusan ini membuka peluang bagi penegak hukum untuk mengusut kemungkinan peran aktor lain dalam penerbitan dokumen yang disengketakan.

“Jika terdakwa satu-satunya yang bersalah, hukumannya tentu lebih berat. Fakta bahwa hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain yang harus diusut,” tutup hakim.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung