Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 20 Nov 2025 11:03 WITA ·

Vionita Kuerah : Perubahan Dua Buah Ranperda Menjadi Perintis Kegiatan Perekonomian Sulut


Vionita Kuerah : Perubahan Dua Buah Ranperda Menjadi Perintis Kegiatan Perekonomian Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera mengatakan, dalam rangka melaksanakan kententuan pasal 260 ayat 1 Undag undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa sesuai dengan kewenanganya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembagunan Nasional, maka Bapemperda melakukan usulan perubahan Propemperda tahun 2025.

” Penandatanganan nots kesepakatan dan Sudah dibahas bersama dalam rapat Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah privinsi dan disepakati dua usulan rapanperda prakarsa Gubernur yang akan ditindak lanjuti dalam perubahan propemperda tahun 2025 yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang oerubahan daerah No.6 tahun 2016 tentang pendirian PT Membangun Sulut Hebat Persero dan Rancangan Peraturan daerah tentang oerubahan daerah No 1 tshun 20214 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah,” kata Vionita saat membacakan laporan dihadapan rapat paripurna yang digela Selasa (18/11/2025).

Juga pplitisi oartai Golkar Sulut ini mengatakan sesuai ketentuan pasal 17 ayet 2 peraturan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara no 7 tahun 2021 tentang tatacara penyusunan pembentukan peraturan derah maka, ketua Bapemperda DPRD Sulut bertindak dan untuk atas nama DPRD dan Kepala Biro Hukum bertindak untuk dan atas nama pemerintah Sulut telah menandatangi berita acara persetujuan bersama tentang penambahan ranperda duluar propemperda tahun 2025. ” Urgensi pembentukan rancangan pembentukan peraturan daerah no 1 tahun 2024 tentsng pajak daerah dan retribusi melaksanakan ketentuan pasal 94 undang undsng no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan oemerintah daerah dimana perlu menetapkan persturan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Vionita.

Tujuan perubahan dua buah ranperda adalah untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekoknomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya serta menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha lainya.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Sambut Kedatangan Kepala BNPB RI di Bandara Sam Ratulangi Manado

3 April 2026 - 14:47 WITA

Kepsek SMAN 9 Binsus Manado Hendra Masie Bersyukur 78 Siswa Eligible Lulus SNBP di 11 PTN, 9 Masuk UI dan 7 Udayana, 54 di Unsrat dan 1 Lulus di Canada Lewat Beasiswa Garuda Indonesia

3 April 2026 - 14:24 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

87 Siswa Eligible SMA Negeri 1 Manado Lulus SNBP 2026 di 13 PTN, 3 Masuk UI dan 62 di Unsrat

3 April 2026 - 06:28 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Operasional Fasilitas Tetap Aman Pasca Gempa di Sulut dan Malut

2 April 2026 - 19:39 WITA

Prajurit Kodam XIII/Merdeka Sigap Tangani Dampak Gempa Berkekuatan M 7,6 di Sulawesi Utara

2 April 2026 - 19:05 WITA

Trending di Manado