Sulutnews.com, Bengkulu – Dalam upaya memperjuangkan keadilan, Yayasan Lingkungan Hidup Sebar (Semangat Bersama) dan Ormas Hulubalang memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum banding yang diajukan terkait gugatan perwakilan masyarakat Kabupaten Lebong terhadap PT. Pertamina Geotermal Energy, Sabtu (02/08/2024)
Pada konferensi pers yang digelar kemarin, acara tersebut dihadiri oleh advokat M. Emil Adnan, SH dan Rekan, ketua dan pembina Ormas Hulubalang, serta beberapa pendukung lainnya. Direktur Yayasan Lingkungan Hidup Akar Global Inisiatif dan pendiri Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama juga turut hadir.
Acara jumpa pers tersebut dilaksanakan di kantor Advokat M. Emil Adnan SH dan Rekan, yang juga merupakan kantor Ormas Hulubalang, pada tanggal 2 Agustus 2024. Lokasi acara berada di Jalan Padat Karya 6/Jalan Pati, RT 25 RW 02, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dalam jumpa pers ini, dijelaskan bahwa upaya hukum banding telah resmi diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Gugatan ini merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Lebong yang memperjuangkan hak mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh PT. Pertamina Geotermal Energy.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan proses banding ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dinaro.





