Rejang Lebong, Sulutnews.com – Untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), pagi hari ini staff Kesatuan Pengamanan Lapas dan Komandan Jaga (KPLP) melakukan kontrol keliling area brandgang pos atas.
Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementeian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.Sabtu, 20 April 2024.
Giat ini dilakukan pada waktu yang acak namun rutin setiap minggunya. Giat yang bertujuan untuk memastikan area brandgang Lapas Kelas IIA Curup steril dari benda-benda terlarang dan antisipasi hal-hal mencurigakan selalu dilakukan demi kondusifitas Lapas Curup agar selalu terjaga.(Dinaro)







