MITRA,,Sulutnewa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara hanya membutuhkan waktu 11 hari dan menjadi yang tercepat dalam melakukan proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024. Terkait pelaksanaan Coklit data Pemilih, Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengatakan telah dilakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan untuk memastikan keakuratan data pemilih termasuk menyelesaikan masalah yang ditemui dilapqngan.
“Saran dan perbaikan atas temuan lapangan terkait pelaksanaan Coklit data pemilih telah diplenokan ditingkat kecamatan dan KPU Mitra sudah selesai dan siap melaksanakan tahapan penetapan daftar pemilih sementara untuk selanjutnya ditetapkan Daftar pemilih tetap” ungkap otnie Selasa (22/7/2024)
Juga dijelaskannya dari hasil coklit data pemilih untuk kabupaten Minahasa Tenggara kita menemukan data pemilih ganda dan hal ini akan menjadi perhatian sehingga sebelum hari H pemilihan sudah dipastikan data pelih tersebut sudah valid ” Hasil coklit kita melihat data pemilih ganda antar kabupaten,itu kita harus oastikan dia memilih di Mitra atau tempat lain, jika memilih di temoat lain maka data yang bersangkutan akan dihapus karena tidak memenuhi syarat,” kata Otnie.
Terkait hasil Coklit data pemilih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabipaten Mitra telah di gelar rapat koordinasi selama tiga hari mulai 23- 25 Juli 2024 dengan menghadirkan nara sumber Ketua Bawaslu Sulut, Anggota KPU Sulut, Badan Intelejen Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah yang diikuti oleh PPK dan Panwascam se Kabupaten Mitra.(josh tinungki)





