Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 17 Apr 2024 21:13 WITA ·

Tunjangan Sertifikasi Segera Cair


Tunjangan Sertifikasi Segera Cair Perbesar

SN.com,Kotamobagu-Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 tentunya sudah dinanti-nanti para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Kotamobagu.Adapun syarat pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2024 dibagi menjadi empat tahapan, yakni per tiga bulan atau triwulan.

Dihubungi awak media Rabu (17/4/2024), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Mohamad Aljufri Ngandu mengungkapkan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu sendiri sudah ada titik terang.

“Tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu itu, saat ini kami maksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” ungkap Aljufri.

Dikatakannya, pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 pada triwulan I mengalami keterlambatan karena disebabkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun demikian lanjut Aljufri, pihaknya akan berupaya maksimal agar penyaluran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2024 bisa segera terealisasi.

“Insyaallah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” harapnya.

Berikut persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 sebagaimana ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Artikel ini telah dibaca 1,584 kali

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu melalui DLH dan Satpol PP Bersikan Tumpukan Sampah Pasca Lebaran

25 Maret 2026 - 20:08 WITA

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Trending di Kotamobagu