Rejang Lebong,Sulutnews.com – Sebagai salah satu cara dalam mencegah gangguan kamtib pada malam hari, anggota regu pengamanan rutin melaksanakan kontrol pada area paviliun.Senin/22/04/2024.
Hal ini berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementeian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiataan kontrol keliling paviliun hunian oleh Kapala jaga dan anggota jaga, kegiataan ini adalah bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan saat jam rawan malam hari di Lapas Kelas IIA Curup.
Frengki lh sinaga,SH, Katim humas lapas kelas llA curup saat dikonfirmasi dengan wartawan, “Kontrol paviliun hunian ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas area paviliun ataupun mengawasi kegiatan wbp sehingga dapat mencegah pemicu gangguan kamtib”,ujarnya.(Dinaro)





