MANADO, Sulutnews.com – Penolakan kelompok masyarakat di Kota Manado terhadap Proyek Reklamaai terus dilakukan. Terbukti, pada Senin (11/6/2024) DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait reklamasi Pantai Manado bersama perwakilan masyarakat himpunan nelayan. Pada RDP yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD.tersebut, warga meminta wKil rakyat untuk sama- sama berjuang agar ijin yang dikantontongi kontrtraktor pelaksana dibatalkan.
“Proyek reklamasi harus dihentikan demi menyelamatkan kelestarian pesisir pantai Manado yang terancam hilang,”ungkap warga.
Berbagai aegumentasi yang mendasari penolakan mewarnai RDP yang digelar di ruang serba guna kantor DPRD Sulut tersebut juga mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam memberikan penjelasan secara rinci terkait izin yang sudah dikeluarkan terkait rekalmasi di Pantai Manado.” Ada 12 izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait reklamasi,” ungkap Adam.
Sementara itu Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen pada kesempatan tersebut mengatakan DPRD akan terus membacup apa yang menjadi aspirasi masyarakat.” DPRD memfasilitasi. Jadi, kehadiran Bapak/Ibu di sini supaya torang mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar bersama dalam menyikapi proyek reklamasi,” kata Silangen.
Pada RDP yang turut dihadiri Ketua Komisi III Berty Kapojos, Sekretaris Komisi III Amir Liputo, Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu, Sekretrais Komisi IV Cindy Wurangian, anggota Komisi III Yongkie Limen, Tonao Petrus Jangkobus, anggota Komisi IV Ismail Dahab, dan Jems Tuuk dari Komisi II juga Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, S.Sos, MSi dan 6 Kelompok Nelayan yakni kelompok nelayan Sindulang 1, kelompok nelayan Sindulang 2, Bitung Karangria, Maasing, Tumumpa 1, dan Tumumpa 2 tersebut berhasil mengeluarkan rekomendasi DPRD meminta pihak pelaksana untuk menghentikan sementara aktifitas dilokasi proyek sambil menunggu proses oencabutan ijin yang akan diperjuangkan di Kementrian Kelautan RI.(josh tinungki)







