Bitung, Sulutnews.com – Tim gabungan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung bersama Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung menemukan indikasi pelanggaran pada kapal perikanan, KM Ayra Rene 01.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Ayra Rene 01 memiliki ukuran mencapai 35 GT, berbeda dengan ukuran 30 GT sebagai mana tertera pada lambung kapal.
“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown)” tegas Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung.
Kurniawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan Kapal 35GT tidak berhak mendapatkan BBM Subsidi.
” Namun, GT kapal dibuat hanya 30 agar tetap dapat menikmati subsidi yang sejatinya merupakan hak nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT.” jelas Kurniawan.
Lebih lanjut Ia menambahkan, Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung langsung melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal.
JP sebagai pemilik kapal disinyalir merupakan kerabat dari salah satu pejabat di Pemda Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, sejak beroperasi September 2024, KM Ayra Rene 01 telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 10 kali dengan kisaran BBM 20 hingga 30 ton dalam sekali trip.
Selain penyalah gunaan bbm subsidi, kapal tersebut juga beberapa kali melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar daerah penangkapan ikan.
Kepala Pangkalan PSDKP, Kurniawan, menyatakan bahwa ada indikasi kuat praktik mark down atau penurunan GT kapal secara tidak sah yang bertujuan memanfaatkan celah dalam regulasi perizinan dan subsidi BBM.
“Temuan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap kapal-kapal perikanan, termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara sesuai kewenangannya,” tegas Kurniawan.
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Pangkalan PSDKP Bitung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan mengganggu keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.





