Boltim, Sulutnews.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menemukan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga ilegal saat melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Perkebunan Mogoyunggum, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, pada Rabu 15 Mei 2024.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga TKA. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen mereka, ketiga TKA itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah yang mengizinkan mereka berada dan bekerja di wilayah Boltim.
Oleh karena itu, mereka langsung diamankan dan dibawa ke rumah Kepala Desa Buyat sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi Kota Kotamobagu.
“Kami akan menyerahkan mereka kepada pihak Imigrasi Kota Kotamobagu sebagai pihak yang berwenang menangani orang asing,”Jelas Camat Kotabunan, Idrus Paputungan.
Tak lama kemudian, pihak Kantor Imigrasi Kotamobagu tiba di lokasi dan langsung mengamankan tiga TKA tersebut untuk dibawa ke Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan terkait dokumen mereka, dan langkah – langkah selanjutnya nanti akan kami informasikan,”Terang Roby Saputra, Kepala Seksi Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotamobagu.
Diketahui, selain mengamankan TKA, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Koramil Kotabunan, dan Kepala Desa Buyat Bersatu, juga menemukan sejumlah alat berat berupa excavator yang sedang beraktivitas di wilayah Mogoyunggum dan Mopatu. Alat-alat berat tersebut diduga milik sejumlah pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di kawasan itu. (Ayax)





