Medan,Sulutnews.com – Praktisi Hukum RM, Bpk H Siregar, YS Ketua organisasi Mahasiswa yang bergabung di Cipayung Plus dan didampingi wartawan membuat laporan ke divisi Propam Polri di Polda Sumut, Selasa 3 Maret 2026 tentang ketidak profesionanya pejabat di lingkungan Polres Asahan dalam melakukan tindakan hukum terhadap anggotanya yang jelas jelas telah melanggar hukum.
Ada 3 kasus yang kami laporkan ke divisi Propam Poldasu ini,ujar YS(28) ketua organisasi Mahasiswa yang organisasi kemahasiswaannya tergabung di Cipayung Plus ini
- Adanya oknum Polisi Jf(28) yang bertugas di Polres Asahan yang mendirikan bangunan tanpa izin ditanah peninggalan milik orang tua H Siregar,yang terletak di jalan Melur kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
- Adanya oknum anggota DPRD Asahan,P(38) yang telah dijadikan tersangka oleh Penyidik unit Jatanras dalam kasus judi sabung ayam 8 bulan yang lalu tapi tidak pernah dilakukan penahanan bahkan berkasnya tidak pernah diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
- Adanya Oknum Polisi AHS yang bertugas di Polres Asahan yang telah di vonis Pengadilan 7 tahun dan telah ditahan di Rutan Tanjung Balai tahun 2024 atas kejahatan penjualan sisik Tranggiling 1,2 ton barang bukti dari gudang Polres Asahan,Tranggiling adalah binatang yang dilindungi Negara ,tapi AKBP Revi yang menjabat sebagai Kapolres Asahan tidak memberi hukuman Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Dari buruknya kinerja pejabat yang bertugas di Polres Asahan makanya kami membuat laporan resmi ke divisi Propam Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya kami mengharap agar Divisi Propam Polda Sumatera Utara segera melakukan tindakan kepada para pejabat di lingkungan Polres Asahan,ujarnya menutup pembicaraan.
Reporter : Agus Penggabean





