Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 3 Mar 2026 23:33 WITA ·

Tidak Profesional, Praktisi Hukum Asahan Laporkan Kinerja Polres Asahan ke Divisi Propam Poldasu


Tidak Profesional, Praktisi Hukum Asahan Laporkan Kinerja Polres Asahan ke Divisi Propam Poldasu Perbesar

Medan,Sulutnews.com – Praktisi Hukum RM, Bpk H Siregar, YS Ketua organisasi Mahasiswa yang bergabung di Cipayung Plus dan didampingi wartawan membuat laporan ke divisi Propam Polri di Polda Sumut, Selasa 3 Maret 2026 tentang ketidak profesionanya pejabat di lingkungan Polres Asahan dalam melakukan tindakan hukum terhadap anggotanya yang jelas jelas telah melanggar hukum.

Ada 3 kasus yang kami laporkan ke divisi Propam Poldasu ini,ujar YS(28) ketua organisasi Mahasiswa yang organisasi kemahasiswaannya tergabung di Cipayung Plus ini

  1. Adanya oknum Polisi Jf(28) yang bertugas di Polres Asahan yang mendirikan bangunan tanpa izin ditanah peninggalan milik orang tua H Siregar,yang terletak di jalan Melur kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
  2. Adanya oknum anggota DPRD Asahan,P(38) yang telah dijadikan tersangka oleh Penyidik unit Jatanras dalam kasus judi sabung ayam 8 bulan yang lalu tapi tidak pernah dilakukan penahanan bahkan berkasnya tidak pernah diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
  3. Adanya Oknum Polisi AHS yang bertugas di Polres Asahan yang telah di vonis Pengadilan 7 tahun dan telah ditahan di Rutan Tanjung Balai tahun 2024 atas kejahatan penjualan sisik Tranggiling 1,2 ton barang bukti dari gudang Polres Asahan,Tranggiling adalah binatang yang dilindungi Negara ,tapi AKBP Revi yang menjabat sebagai Kapolres Asahan tidak memberi hukuman Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Dari buruknya kinerja pejabat yang bertugas di Polres Asahan makanya kami membuat laporan resmi ke divisi Propam Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya kami mengharap agar Divisi Propam Polda Sumatera Utara segera melakukan tindakan kepada para pejabat di lingkungan Polres Asahan,ujarnya menutup pembicaraan.
Reporter : Agus Penggabean

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

Trending di Ekonomi