Roto Ndao, Sulutnews.com – Kasus Penganiayaan yang dilakukan Yesaya Ndun (20) terhadap Korban MA (16), dikelurahan Mokdale Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao pada Maret 2023, walau Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Rote Ndao, tanggal 04 April 2023, namun pelaku belum ditahan dan kini masih berkeliaran bebas dan sering melintasi kediaman Korban dan menjadi kekwatiran keluarga Korban.
Menurut Pengamat Hukum Dr. Aksi Sinurat,SH.,M.Hum. yang kini keseharian sebagai dosen di Fakultas Hukum Undana dimintai komentarnya via telepon, Rabu (12/4/2023)
Sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum mengaku sangat disayangkan eksistensi kepolisian Bareskrim Polres Rote Ndao yang telah menetapkan Yesaya Ndun menjadi tersangka yang walaupun diduga telah melakukan perbuatan penganiayaan berdasarkan bukti yang sah tetapi sampai saat ini belum melakukan tindakan hukum (penahanan) terhadap tersangka tersebut. Tentu keberadaan seperti ini, membuat pihak korban penganiayaan dan keluarganya merasa resah dan was-was karena seolah-olah “hukum rimba” masih hidup sampai saat ini.
Sampai saat ini, tersangka masih berkeliaran seolah-olah hukum positif dan alatnya tidak berdaya.
Ia mengisahkan Secara hukum pidana materil, tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat membahayakan tubuh atau pisik seseorang, bahkan dapat mengancam jiwa orang yang dianiaya.
Oleh karena itu, secara yuridis pembuat undang-undang menempatkan dan mengkualifisir perbuatan penganiayaan tersebut sebagai perbuatan yang jahat, sehingga pengaturannyapun ditempatkan di Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara, bahkan bisa mencapai lima tahun penjara jika perbuatan penganiayaan tersebut menjadikan luka berat (lihat Pasal 351 KUHP).
Kata Sinurat, Secara hukum pidana formil, jika seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka, maka si tersangka tersebut seharusnya segera dilakukan tindakan penahanan.
Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka tersebut merupakan kejahatan yang membahayakan tubuh atau jiwa orang lain, kecuali ada alasan pihak kepolisian yang sangat urgen terkait dengan keberadaan tersangka atau pihak kepolisian yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan penahanan kepada tersangka, namun kenyataannya dalam kasus ini, tersangka masih berkeliaran di alam bebas.
Tentu dalam kasus seperti ini, sebenarnya pihak kepolisian tidak boleh menganggap sepele, sudah saatnya polisi serius membenahi diri dalam menegakkan hukum, citra kepolisian harus dibersihkan dari imeds atau pandangan masyarakat bahwa tidak semua polisi “sama dengan si SAMBO”. Semoga.
Untuk diketahui, Tersangka Yesaya Ndun (20) saat melakukan penganiayaan disaksikan oleh lima rekannya yakni Rangga Nauk, Jasrtin Tanggela, Sami Pani, Wardi Pani, Vino Fanggidae. Peran kelima rekannya pun diduga telah merekam aksi penganiayaan bahkan menyebarkannya ke media sosial.
Reporter : Dance henukh







