Bitung, Sulutnews.com – Tim Tarsius Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua.
“Tersangka berinisial JF (15) warga Kecamatan Girian, tersangka ini masih anak dibawah umur yang pendidikan terakhirnya SD.
Pelaku di tangkap pada tanggal 22 Juni 2024,”Ungkapnya Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,S.H yang di dampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra, S.I.K.,S.H dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai saat menggelar konferensi pers, Jumat, (28/6/24).
Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengungkapkan terkait kronologi awal penangkapan.
“Jadi Seminggu sebelum penangkapan ini penahanan ini, tersangka berhasil diamankan oleh tim Tarsius di jalan, ketika diamankan Tim Tarsius di lakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan yang digunakan oleh tersangka,
namun tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen dan akhirnya tersangka di bawa ke Polres, sesampainya di Polres dia menjelaskan bahwa motor ini adalah motor hasil curian,
namun karena anak ini merasa menyesal, takut dan masih di bawah umur, akhirnya pada saat itu anak ini di kembalikan untuk kembali, dan untuk sepeda motor atau unit yang dia bawa tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya,”jelas Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, tiga hari setelah itu, tim Tarsius menemukan lagi, menangkap si tersangka ini di jalan dengan membawa sepeda motor jenis Beat, dan saat di bawa ke kantor beserta tersangka dan sepeda motornya, ternyata sepeda motor ini adalah sepeda motor hasil curian juga.
“Akhirnya si korban kita hubungi untuk melakukan laporan polisi di tanggal 17 Juni 2024, namun karena masih pengawasan si tersangka ini kabur dari kantor, Nah tanggal 22 Juni 2024 tim Tarsius dan Resmob menangkap lagi si tersangka ini dengan sepeda motor jenis Beat. dibawa ke kantor tersangka dan unitnya lalu di hubungi korban dan korban membuat laporan polisi.
Kemudian untuk hasil pengembangan dari dua unit sepeda motor yang kita sita dan tersangka kita amankan, si tersangka mengatakan masih menyimpan satu unit lagi sepeda motor di rumah temannya yang dimana temannya saat ini menjadi DPO kita.
Kita menyita kendaraan tersebut kemudian kendaraan tersebut sudah di kembalikan kepada si korban karena si korban tidak mau melapor, ini sama halnya dengan kasus yang pertama si korban juga tidak mau melapor.
Jadi yang di lapor ini adalah tangkapan waktu yang kedua dan penangkapan ketiga,”ungkapnya.
Untuk tersangka ini yang merupakan anak di bawah umur, Kapolres menambahkan pihaknya tetap mempedomani tentang sistem peradilan anak yang di mana ada batasan waktu aturan penangkapan, penahanan yaitu 7 hari plus 8 hari.
“Nanti kita kordinasikan dengan JPU bagaimana si tersangka ini bisa mendapatkan P21 dari JPU nya,”Jelasnya.
Terkait unsur pasal yang di terapkan, tambahnya lagi, pihaknya memposisikan kasus tersebut dengan pasal 363 ayat 1 huruf angka 3 dan 4.
” Yaitu dilakukan di malam hari di pasal 3 nya di pasal 4 nya di lakukan bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.
(Tzr)





