Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 8 Nov 2025 19:49 WITA ·

Terbongkar Sudah: Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2024, Kades Kuli Aisele Diduga Sunat Puluhan Juta Rupiah


Terbongkar Sudah: Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2024, Kades Kuli Aisele Diduga Sunat Puluhan Juta Rupiah Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Masyarakat Dusun Aisele, Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dibuat resah dengan dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2024. Kuat dugaan, Kepala Desa (Kades) Kuli Aisele, Mias Thine, melakukan penyunatan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Indikasi yang mencuat adalah pembelanjaan kawat duri yang diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 36 juta. Dana tersebut diduga dikelola langsung oleh Kades Kuli Aisele tanpa transparansi dan tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Ironisnya, menurut pengakuan warga, Kades Mias Thine bahkan tidak memberikan bantuan kawat duri tersebut kepada masyarakat Dusun Aisele.

“Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program-program desa. Padahal, dana desa ini seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap seorang warga Dusun Aisele yang memilih untuk tetap anonim karena alasan keamanan.

Warga juga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana sebesar Rp 36 juta yang dialokasikan untuk pembelian kawat duri. Mereka menilai bahwa anggaran tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami menduga ada mark-up harga atau bahkan proyek fiktif dalam pengadaan kawat duri ini. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya dengan nada geram.

Menanggapi isu yang berkembang, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Rote Ndao mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai bahwa dugaan penyelewengan dana desa ini adalah masalah serius yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Kuli Aisele ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas seorang aktivis antikorupsi dengan penuh semangat.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kuli Aisele, Mias Thine, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Media ini masih berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,247 kali

Baca Lainnya

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim