TTS Timur Tengah Selatan,Sulutnews.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), segera memanggil oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, Roy Babys.
Pemeriksaan terhadap Roy Babys dijadwalkan setelah tim penyidik Satreskrim Polres TTS usai melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya.
“Untuk terlapor Roy Babys (anggota DPRD Kabupaten TTS), segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Selasa 08 Agustus 2023.
Untuk saat ini, kata Kasat Reskrim Polres TTS, penyidik Satreskrim Polres TTS telah melayangkan surat panggilan kepada empat (4) orang saksi untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Caisar Acher oleh terduga Pelaku Roy Babys.
“Untuk sementara kami panggil empat orang saksi untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan dugaan pemganiayaan dengan terlapor Roy Babys,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
Untuk terlapor, lanjut Joel Ndolu, tim penyidik Satreskrim Polres TTS bakal menjadwalkan panggilan terhadap terlapor, Roy Babys untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres TTS, setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, korban dan terlapor serta dikumpulkan alat bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara (ekapose) untuk menentukan sikap atas laporan polisi tersebut.
“Setelah saksi – saksi, korban, dan terlapor serta dikumpulkan alat bukti, maka kami akan lakukan gelar perkara guna menentukan sikap apakah kasusnya dinaikan ke tingkat sidik atau tidak berdasarkan alat bukti,” terang Kasat Reskrim Polres TTS.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, terlapor yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten TTS, Roy Babys perbuatannya diancam dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam (6) bulan.
Roy Babys dipolisikan Caizar Acher pada Sabtu 05 Agustus 2023 lalu. Roy Babys dipolisikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Roys Babys yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS ini, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Caizar Acher dalam kegiatan Gasstrack Region III Putaran III NTT 2023 yang digelar di sirkuit Civic Center Soe.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Roy Babys, dilaporkan oleh Rolan Boro dan kini telah ditangani penyidik Reskrim Polres TTS.
Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/264/VIII/2023/SPKT Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 5 agustus 2023.
Terpisah, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengaku bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten TTS, Roy Babys telah ditindaklanjuti.
Dijelaskan Kapolres TTS, terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu, penyidik Satreskrim Polres TTS telah memeriksa sejumlah saksi.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS(, Babyz telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap mantan Kapolsek Kelapa Lima ini.(*/Dance)







