Bolmut, Sulutnews.com – Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan.
Rapat koordinasi dengan Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Supriadi Goma, SPd.I membahas wacana Goyo untuk mekar menjadi desa administrasi sendiri, pernah diupayakan. Namun belum diketahui pasti kendala yang membuat upaya tersebut belum terealisasi. Acara ini berlangsung di RM Laviesta Desa Kuala Utara, Kec. Kaidipang. Selasa (26/03/2024).
Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut anggota masyarakat Goyo Ibu Alin Pangalima, secara administratif saat ini, Dusun Goyo termasuk dalam pemerintahan Desa Ollot 2. Namun, wilayahnya terpisah berkisar 5 hingga 6 kilometer dari pusat pemerintahan Desa Ollot 2 Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara.
Dia mengungkap, sejak tahun 2017 hingga 2018, pemekaran wilayah tersebut pernah dilakukan namun belum terealisasi.
“Kita saat ini mencari jalannya seperti apa, celah untuk mendorong Goyo mekar, Pada prinsipnya, Pemda Bolmut melalui Pj. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena mendukung penuh kaitan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemekaran desa. Karena hal ini tentu akan berdampak pada ekonomi masyarakat serta pelayanan,” ungkap Aling Pangalima.
Masyarakat di Dusun Goyo sebagai lokasi transmigrasi memandang perlu untuk menjadi desa definitif karena hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah tersebut.
Di dusun tersebut juga diketahui mempunyai kantor desa sendiri, meski belum menjadi desa definitif. Selain itu, berdiri juga pusat pendidikan SD dan SMP Satap Goyo.
Menurut Staf Khusus Pj. Bupati Bolmut Djunaidi Harundja, SH, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembentukan Desa Goyo dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
“Dua desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi desa baru berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa,” ujarnya.
Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa) telah meningkatkan sebanyak 139 eks Satuan Pemukiman (SP) Transmigrasi menjadi desa mandiri di Indonesia. Program transmigrasi terbukti berhasil meningkatkan kualitas hidup dan SDM transmigran serta masyarakat sekitar. Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/1008209/139-satuan-pemukiman-transmigrasi-jadi-desa-mandiri/amp
Diakhir rapat evaluasi Goyo menjadi Desa Mandiri, Ketua PCNU Bolmut mengatakan,
“Kita akan melaksanakan seminar dengan dihadiri para pemangku kepentingan, dengan mengundang Pj Bupati Bolmut, Ketua DPRD Bolmut, sesudah lebaran Idul Fitri 1445 H, waktu dan tempat akan kita tentukan nanti. GG






