MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi perlawanan hukum Ferdinand Dumais yang menggungat Gubernut Olly Dondokambey terkait Pembatalan no urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 Untuk tidak diresmikan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kota Manado, pemerintah provinsi melalui Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado. Menurutnya berdasarkan surat permohonan yg disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.
“SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.” jelas Flora yang disampaikan lewat pesan WhatApp Jumat (16/8/2024)
Juga dijelaskan, berdasarkan permohonan Dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais s.d. adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” ungkap Flora.
Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan pihak Ferdinan Dumais menurut Flora Krisen itu adalah hak setiap warga negara. Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur menghormati upaya hukum yang dilakukan. (josh tinungki)







