Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 17 Agu 2024 07:32 WITA ·

Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut


Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi perlawanan hukum Ferdinand Dumais yang menggungat Gubernut Olly Dondokambey terkait Pembatalan no urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 Untuk tidak diresmikan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kota Manado, pemerintah provinsi melalui Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado. Menurutnya berdasarkan surat permohonan yg disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.

“SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.” jelas Flora yang disampaikan lewat pesan WhatApp Jumat (16/8/2024)

Juga dijelaskan, berdasarkan permohonan Dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais s.d. adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” ungkap Flora.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan pihak Ferdinan Dumais menurut Flora Krisen itu adalah hak setiap warga negara. Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur menghormati upaya hukum yang dilakukan. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Politisi Partai Gerindra Sulawesi Utara Ishak Tambani Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan

28 Maret 2026 - 23:50 WITA

DPRD Sulut Menggelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur YSK Tahun 2025

26 Maret 2026 - 20:30 WITA

Stela Marllina Runtuwene Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulut Bangun Infrastruktur Jalan

26 Maret 2026 - 10:01 WITA

DPRD Sulut Berikan Apresiasi Pemda Sulut Cepat Merespon Keluhan Warga Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

25 Maret 2026 - 23:26 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut dan Tiga Calon Ketua DK Memenuhi Syarat Siap Bertarung Dalam Konferensi 31 Maret 2026

25 Maret 2026 - 23:05 WITA

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Trending di Manado