Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 10 Okt 2023 13:11 WITA ·

Tanda Tangan Elektronik (TTE) Mulai Diterapkan di Pemkab Kaur


Tanda Tangan Elektronik (TTE) Mulai Diterapkan di Pemkab Kaur Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu Kaur – Pemberitahuan mengenai pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan dokumen resmi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaur, akan berlaku efektif mulai tanggal 10 Oktober 2023. Acara ini dilaksanakn di ruang kerja Bupati Kaur, Senin (09/10?2023).

Hadir dalam acara tersebut Asisten II, Asisten III, Kadis Kominfo, Kadis Perpustakaan, Inspektorat, Kadis Perikanan, Kadis Perkim, Direktur RSUD, Kabag Ortala, Kabag Hukum, Camat Tj Kemuning, Camat Kaur Utara, Tim Verifikator TTE.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd., menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mengubah sistem administrasi pemerintahan yang masih manual menjadi lebih modern dengan memanfaatkan teknologi elektronik.

M. Jarnawi menjelaskan bahwa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat 1 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tanda tangan pada naskah dinas memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi untuk memastikan identitas penandatangan serta keaslian, kepercayaan, dan integritas informasi.

“Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi surat-menyurat, karena tanda tangan digital dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja”, ujar M. Jarnawi.

Selain itu, TTE juga mengurangi risiko pemalsuan. TTE memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi integritas dokumen. Algoritma dan enkripsi yang digunakan dalam TTE menjadikannya sangat sulit untuk dipalsukan.

Ini berarti bahwa ketika seseorang melihat sebuah dokumen dengan TTE, mereka dapat yakin bahwa tanda tangan tersebut sah dan dokumen tersebut tidak bisa diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) memiliki banyak manfaat, termasuk percepatan proses administrasi surat-menyurat dan pengurangan risiko pemalsuan. Ini merupakan solusi modern yang memungkinkan kita untuk beroperasi dengan lebih efisien dalam dunia yang semakin digital”, tutup M. Jarnawi. (Met)

Artikel ini telah dibaca 2,087 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu