Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 2 Sep 2024 22:02 WITA ·

Tambang Tak Memiliki Ijin Resmi Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Rote Ndao Untuk Hentikan Total


Foto Insert Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Perbesar

Foto Insert Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, akhirnya tegaskan Tambang Tak Memiliki Ijin Resmi Kapolda Perintahkan Kapolres Rote Ndao Hentikan Total

Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa ia telah memerintahkan Kapolres Rote Ndao untuk segera hentikan total tambang galian pasir, sertu dan galian batu yang tak memiliki ijin resmi.

Khususnya di Kabupaten Rote Ndao. Salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian serius adalah kasus tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao, yang diduga telah berlangsung lama tanpa penanganan yang memadai dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.

Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa Pemkab Rote Ndao telah melakukan pemungutan pajak dari kegiatan tambang ilegal tersebut, yang notabene merusak lingkungan setempat. Meskipun begitu, hingga kini Polres Rote Ndao belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus ini.

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin 2 September 2024, melalui pesan WhatsApp, dan telepon milik Kapolda NTT merespons dengan tegas, “sudah saya baca dan perintahkan kapolres Rote Ndao untuk hentikan Galian Pasir,Galian Sertu dan Galian batu hentikan total tidak boleh ada tambang yang melakukan aktifitas lagi ” Tegas Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menandakan bahwa kasus tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao kini berada di bawah pengawasannya.

*sebelum nya Pakar Hukum Pidana: Pemungutan Pajak dari Tambang Ilegal adalah Tindak Pidana*

Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa pemungutan pajak dari tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin resmi adalah ilegal. Oleh karena itu, pungutan pajak yang diambil dari aktivitas tambang ilegal juga menjadi tidak sah secara hukum. “Perbuatan ilegal, siapapun yang terlibat di dalamnya, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegas Dr. Sinurat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak yang memungut pajak dari tambang ilegal juga melakukan pelanggaran hukum. Dr. Sinurat juga menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima keuntungan dari pihak tambang ilegal sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas.

Desakan untuk Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Dr. Sinurat mengkritik keras dinas terkait yang diduga bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial.

Dalam konteks ini, Dr. Sinurat berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kasus ini menuntut perhatian penuh dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan di Rote Ndao.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,004 kali

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim