Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 1 Mar 2023 12:37 WITA ·

Takut Kabur, Kejati Sulut Tahan JTS Tersangka Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado


Takut Kabur, Kejati Sulut Tahan JTS Tersangka Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado Perbesar

MANADO|SULUTNEWS.COMTIM Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Dr. Drs. JTS, SH., MH., MM., MBA., Alias Joko (54), pria asal Kelurahan Babakan, Kota Surabaya.

Tersangka JTS alias Joko, ditetapkan Tersangka karena diduga  melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH., Rabu (1/03/2023)

Tersangka JTS, diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. 

Dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

“Bahkan tersangka  JTS termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD.” Sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). 

JTS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023, oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.” Tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Perbuatan tersangka JTS, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjutnya, terhadap tersangka JTS dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut,

Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun; Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta, Tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka JTS telah ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” pungkas Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

(**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setahun Kepemimpinan YSK – Victory. Ir Stevanus BAN Liow. MAP Beri Apresiasi, Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi Peningkatan Ekonomi di Bidang Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 18:43 WITA

Louis Clark Schramm Apresiasi Setahun Kepemimpinan YSK Victory : Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi di Sektor Ekonomi

5 Maret 2026 - 11:22 WITA

Eldo Wongkar Kritik SKPD Lambat Realisasikan Pokir Anggota DPRD Sulut

4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Plt Sekwan Terima Kunjungan Kejati Sulut

4 Maret 2026 - 15:24 WITA

Louis Schramm Wakili Pimpinan DPRD Sulut Hadiri Rakor Forkopimda

4 Maret 2026 - 15:13 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Trending di Hukrim