Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minahasa · 5 Jul 2023 18:30 WITA ·

Tak Bisa Hadirkan Saksi Dipersidangan, Pernyataan Tergugat Wiliam Potuh Ngarang


Tak Bisa Hadirkan Saksi Dipersidangan, Pernyataan Tergugat Wiliam Potuh Ngarang Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Pernyataan Wiliam Potu tergugat 2 dalam perkara perdata nomor 380/pdt.G/2022PN.Tnn yang menuding ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut (WL) telah melakukan intimidasi terhadap dirinya ternyata tak bisa dipertanggungjawabkan. Terbukti pada persidangan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023) Potu tak bisa membuktikan pernyataannya yang disebar luaskan melalui media beberapa waktu lalu.

Dari tiga kali kesempatan untuk menghadirkan saksi, tergugat Wiliam Potu tak bisa menyanggupinyai, padahal hakim telah memberikan kesempatan. Dengan fakta tersebut, bisa dipastikan pernyataan tergugat hanyalah sebuah karangan untuk mencoba mempengaruhi sikap hakim dalam persidangan

“Saksi tak bisa hadir karena ada tugas yang tak bisa ditinggalkan,” kata Wiliam dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum WL, Heivy Mandang mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari Tergugat 2 Wiliam Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikannya tak bisa terbukti.”Kan dia (Tergugat 2) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari Pak Wenny, tapi pada kenyataannya, tak bisa dibuktikan karena saksi tak dihadirkan. Yang masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media,” kata Mandang

Sementara itu, dalam persidangan hakim ketua menyampaikan bahwa kesempatan mengajukan saksi dari Tergugat 2 Wiliam Potu sudah habis. Selanjutnya dalam sidang berikut adalah agenda pengajuan saksi Tergugat 4.

Dalam sidang tersebut nampak hadir para tergugat yang lain seperti Lurah Talete. (josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 6,461 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadir HUT ke-166 Desa Kamangta dan Resmikan Jalan 600 Meter Serta Kantor Desa

25 Januari 2026 - 23:21 WITA

Trending di Minahasa