Bitung, Sulutnews.com – Persyaratan usia dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kota Bitung dinilai kurang tepat dan berpotensi menghambat partisipasi pelajar.
Hal ini menyusul ketentuan bahwa calon peserta harus berusia 16 tahun saat duduk di kelas X (sepuluh).
Kondisi tersebut dinilai tidak mengakomodasi realita di lapangan, di mana terdapat sejumlah pelajar yang memiliki kriteria fisik dan kemampuan memadai, namun terkendala pada batas usia yang ditetapkan.
Tidak sedikit siswa kelas X yang masih berusia 15 tahun, sehingga otomatis gugur dari persyaratan administrasi.
Menanggapi hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung mengambil langkah dengan mengajukan permohonan diskresi terhadap ketentuan usia tersebut.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kaban Kesbangpol Kota Bitung, Agus Mamijo, pada 11 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar pelajar kelas X di Kota Bitung masih berusia 15 tahun.
Selain itu, terdapat pula kendala lain, yakni banyak siswa yang belum memenuhi standar tinggi badan sesuai ketentuan sebelumnya.
“Sebagai solusi, Kesbangpol Kota Bitung mengusulkan penyesuaian persyaratan, yakni usia minimal calon peserta menjadi 15 tahun.
Sementara untuk tinggi badan, diusulkan minimal 163 sentimeter bagi putra dan 158 sentimeter bagi putri.” Jelas Agus Mamijo.
Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Direktorat Penyelenggaraan Program Paskibraka, BPIP menyetujui usulan diskresi tersebut.
Persetujuan itu disampaikan melalui surat balasan tertanggal 12 Maret 2026.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah kebijakan serupa juga diterapkan di daerah atau kabupaten/kota lain.
Tidak menutup kemungkinan terdapat banyak pelajar di berbagai daerah yang memiliki minat besar mengikuti seleksi Paskibraka, tetapi masih berusia 15 tahun.
Jika tetap mengacu pada syarat usia 16 tahun saat kelas X, maka peluang pelajar tersebut menjadi terbatas.
Pasalnya, ketika menginjak usia 16 tahun, mereka umumnya sudah berada di kelas XI (sebelas), sehingga tidak lagi memenuhi kriteria peserta seleksi.
Selain mendapat apresiasi, sejumlah pemerhati menilai langkah yang diambil Kesbangpol Kota Bitung dapat menjadi acuan bagi daerah lain untuk melakukan penyesuaian serupa.
Kebijakan ini dinilai penting sebagai upaya membuka ruang lebih luas bagi pelajar untuk mengekspresikan kemampuan, sekaligus berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ajang Paskibraka.
(Tzr)







