Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 25 Jun 2024 23:52 WITA ·

Syarat Dukungan KTP, Apabila Terbukti Palsu Dokumen Paslon Bisa Di Pidana


Syarat Dukungan KTP, Apabila Terbukti Palsu Dokumen Paslon Bisa Di Pidana Perbesar

Bengkulu Selatan, Sulutnews.com – Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin, MAP mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilgub Bengkulu agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.
Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.25/06/2024.

Dikatakan Hasan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” lanjutnya.
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015.

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

“Jika terbukti palsukan dukungan KTP, calon independen terancam dua pasal tersebut,” tegas Hasan.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan Verifikasi Faktual.

“Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan,” katanya.

Ditambahkannya, apabila ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.(*/Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,235 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Kepala Panti Sosial Provinsi Bengkulu Nyatakan dukungannya Polri Dibawah Presiden

29 Januari 2026 - 14:34 WITA

Trending di Bengkulu