
Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Tahapan Pilkada Bersama Pegiat Lingkungan Menuju Pilkada Serentak Ramah Lingkungan”, yang digelar di Wisata Bintauna Beach (WBB), Kecamatan Bintauna, Kamis (01/08/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Mohammad Hidayat Panigoro, M.Si., memberikan presentasi tentang masalah sampah yang timbul akibat kegiatan kampanye dikategorikan kedalam sampah spesifik berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
“Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 teantang pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,”
MHP juga mengutip Peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Bersyukur Dinas Lingkungan Hidup telah mencanangkan dan menampung serta mendaur ulang berbagai jenis secara ekonomis melalui bank sampah,”
Diungkapkannya, tahapan Pilpres dan Pileg 2024 telah usai meninggalkan masalah tumpukan sampah bahan kampanye dan alat peraga kampanye belum sampai diolah atau didaur ulang, mungkin dimanfaatkan para petani dan pedagang kuliner sebagai atap pelindung dari sengatan matahari dan terpaan air hujan. Oleh sebab itu limbah plastik harus ditangani dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Plh Ketua Bawaslu Riki Posangi, SH mengingatkan kembali tentang regulasi penempatan alat peraga kampanye, serta peran Satpol Pamopraja secara aktif menerapkan perda yang sudah berlaku, agar Pilkada Bolmut 2024 berlangsung damai, tertib, serta sukses.

Perdebatan terjadi ketika beberapa organisasi pencinta lingkungan hidup mempertanyakan mengapa setiap pemilu dilaksanakan, Indonesia masih menggunakan distribusi ribuan ton kertas kartu suara di TPS yang menguras sumber dana dari APBN ?
Menurut pimpinan KPU Bolmut Nur Apri Ramadhan L. Usman, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah menggunakan metode E-Voting sebagai sarana demokrasi, walaupun baru diterapkan di tingkat pemilihan kepala dusun dan kepala desa.

“Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) harus diseriusi dan menjamin transparansi, kepastian, keamanan akuntabilitas, dan akurasi. Selain kesiapan teknologi, tentunya harus didukung dengan kesiapan masyarakat dalam melaksanakan sistem e-voting ini ke depannya.” Ujarnya.
Ketidaksiapan dan kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap e-voting juga dapat menjadi faktor pemicu kegagalan dalam penerapan sistem ini.
Sejak pandemi Covid-19 yang menyebar diseluruh dunia, melumpuhkan kegiatan manusia khusus di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mengalami polemik physical distancing ditengah pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi menarik ketika pemateri terakhir melalui video conferensi Ronny Adolof Buol. Seorang jurnalis lebih dari 15 tahun terakhir dan kini mengelola media lokal Zonautara.com di Sulawesi Utara yang memberi ruang untuk isu-isu lingkungan, dan juga bekerja sebagai jurnalis freelancer yang menerima penugasan dari berbagai media internasional.
Tiga tahun terakhir meminati topik kecerdasan buatan dan mengimplementasikannya ke berbagai project. Pada 2023 menjadi pemenang Hacking For Hoax Free Election yang digelar Unesco dengan project Tagih Janji Pemilu 2024 yang menerapkan AI, dan membuat platform “Monitoring Caleg Pake Pohon.”
Ronny Adolf Buol menyentil penerapan sistem E-Voting telah dilakukan oleh beberapa negara misalkan di Brajil, India, Swiss dan Australia mendapatkan respon positif dalam masyarakat, namun juga terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.
Pertanyaan kita, apakah wakil rakyat kita terpilih 2024-2029, mereka peduli uang rakyatnya diboroskan untuk pengadaan kartu suara pemilu untuk pemilu berikutnya, kita bertanya; pemerintah dan wakil rakyat akan menjawabnya.
Dilansir dari tulisan Masrully,
Analis Kebijakan, Puslatbang PKASN Lembaga Administrasi Negara RI, dari metode penelitian diskriptif kwalitatif dengan pendekatan perbandingan data sekunder. Hasil penelitian ini, sistem E-Voting dalam Pemilihan Umum dapat meningkatkan nilai demokrasi khusus peningkatan partisipasi masyarakat dan memberikan keefektivan serta keefesienan dalam proses pemilihan berlangsung. Namun, penerapan sistem E-Voting masih terkendala dengan adanya hacker yang bisa membobol sistem serta kesiapan pemerintah dalam penggunaan E-Voting.
Sistem Electronic Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayang kan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.
“Keuntungan yang didapat adalah paperless, meminimalisir kecurangan dan real time result. Dilengkapi dengan sistem anti hack sehingga aman dan terpercaya,” ujarnya.
Selain soal waktu pemilu, isu yang juga hangat dibahas adalah wacana pelaksanaan pemilu berbasis teknologi digital. Pasalnya usulan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Digitalisasi Indonesia, pada Selasa, 22 Maret 2022 di Bali.
Dalam rapat tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mendorong digitalisasi Pemilu 2024 dengan penerapan e-voting (electronic voting).
Menurutnya, pengadopsian teknologi digital dalam pemilu ini memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate baik. Usulan tersebut ditanggapi beragam oleh berbagai pihak, ada yang mendukung namun ada juga yang mengkritisi.
Lalu seperti apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan penggunaan e-voting? Dan bagaimana kesiapan Indonesia untuk menerapkannya jika opsi tersebut diadopsi menjadi kebijakan?
E-voting dan I-Voting.
E-voting atau electronic voting adalah metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Berbicara soal e-voting, di luar negeri memang sudah digunakan oleh beberapa negara.
Negara yang pertama kali menerapkan e-voting adalah Estonia pada tahun 2005 dalam taraf lokal, yang kemudian di tahun 2007, mereka meningkatkannya menjadi taraf nasional. Selain itu, juga ada India, Filipina, dan negara lainnya dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda.
Di Indonesia, sebenarnya e-voting juga bukan hal baru. E-voting sudah beberapa kali diterapkan, namun masih dalam skala kecil. Yang pertama kali dan dianggap berhasil adalah dalam pemilihan Kepala Dusun di Jembrana, Bali pada tahun 2009. Pada Maret 2017 e-voting juga digunakan pada Pilkades di Desa Babakan Wetan, Bogor. Bahkan berdasarkan informasi yang disampaikan Mendagri, Pilkades serentak yang diselenggarakan pada 2021 kemaren telah menggunakan sistem internet voting atau e-voting. Sebanyak 155 desa telah dicoba menggunakan e-voting saat Pilkades.
Selain e-voting, ada juga konsep i-voting (internet voting). Sementara i-voting adalah proses pemilihan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana proses pemberian suara bisa dilakukan dimana saja, tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat. Lalu seperti apa keunggulan dan tantangan i-voting?
Efisiensi dan Peluang Peningkatan Partisipasi.
Keuntungan secara umum, jika menggunakan e-voting/i-voting adalah perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.
Bahkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (sekarang bergabung ke BRIN) pada tahun 2014 pernah menyatakan e-voting dalam Pilkada dapat menghemat biaya hingga 50 persen (www.antaranews.com, 22/09/2014). Selain itu, berkaca kepada kasus pada pilpres 2019, pilihan ini juga bisa mengantisipasi banyaknya korban berjatuhan dari pihak panitia pemilu akibat kelelahan. Begitu juga mengantisipasi kendala seperti rusaknya kotak suara pada saat distribusi ke daerah.
I-Voting juga memperbesar peluang partisipasi pemilih. Jika dalam sistem pemilu konservatif maupun di dalam e-voting pemilih harus datang ke lokasi TPS untuk memberikan suaranya, hal ini tentunya akan menyulitkan bagi penyandang disabilitas. Namun dalam konsep i-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS, mereka bisa memberikan pilihannya dari mana saja, sehingga akan membuka ruang partisipasi yang luas.
Keamanan Data dan Pengawasan.
Setiap alternatif kebijakan, selain memiliki keuntungan, tentunya juga memiliki kelemahan/tantangan. Salah satu hal yang paling disoroti berbagai pihak terkait i-voting adalah soal keamanan data. I-voting ini memiliki celah kemungkinan manipulasi data/hasil suara.
Hal ini bisa saja dilakukan oleh orang dalam yang mempunyai akses ke dalam sistem maupun peretas dari luar. Ini lah yang perlu dipersiapkan ke depan bagaimana membangun sistem keamanan data jika menggunakan i-voting dalam pemilihan umum.
Hal lain adalah masalah pengawasan. Jika i-voting diterapkan, perlu dirumuskan sistem pengawasan yang efektif, untuk memastikan proses pemberian suara benar-benar dilakukan oleh secara “langsung” oleh pemilih. Harus dipastikan bahwa tidak ada yang mengarahkan pemilik identitas pada saat pemberian suara, karena pemberian suara dilakukan tidak di TPS sehingga cenderung sulit diawasi.
Kesiapan Indonesia untuk I-Voting.
Selain kemananan data penerapan i-voting di Indonesia membutuhkan persiapan yang dari segala aspek, terutama terkait SDM dan infrastruktur. Lalu, bagaimanakah kondisi aspek tersebut di Indonesia?
Kesiapan SDM.
Untuk dapat melaksanakan pemilu di tingkat daerah atau bahkan nasional tentunya dibutuhkan kesiapan SDM, terutama masyarakat pemilih. Kemampuan pemilih untuk dapat memahami dan menggunakan alat i-voting merupakan sebuah prasyarat yang harus terpenuhi.
Hal ini tentunya berkaitan dengan tingkat melek teknologi ataupun melek internet.
Terkait hal tersebut, pada tahun 2018 data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia, mencatat bahwa penduduk Indonesia yang sudah melek internet baru sekitar 64,8 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. (radarmalang.jawapos.com, 19/05/2019). Ini yang masih menjadi pe-er kita bersama bagaimana membangun SDM masyarakat Indonesia yang mampu menggunakan teknologi dan internet.
Infrastruktur.
Selanjutnya, hal lain yang juga mendasar adalah masalah infrastruktur, ketersediaan jaringan internet. Sementara itu, untuk saat ini belum semua wilayah di Indonesia yang tersentuh oleh jaringan internet.
Data kominfo menyatakan, pada April 2019 masih ada 24.000 desa yang belum tersentuh akses layanan internet (www.kominfo.go.id/16/04/2019). Ini juga dapat menjadi gambaran kesiapan Indonesia untuk menerapkan i-voting. Sampai saat ini, pemerintah melalui Kominfo dan pihak terkait masih terus bekerja untuk meningkatkan persebaran jaringan internet ke seluruh daerah di Indonesia.

Pada akhirnya, e-voting maupun i-voting sebenarnya dapat menjadi salah satu opsi yang ke depan rasional untuk dipertimbangkan untuk diadopsi menjadi kebijakan, tentunya dengan mempersiapkan prasyarat diatas dari sekarang, terutama soal menyiapkan strategi perlindungan data dan keamanan data. Selain, untuk mengantisipasi kendala-kendala seperti wabah Covid-19 maupun bencana lainnya, opsi ini juga menawarkan beberapa kelebihan lainnya, termasuk soal efisiensi. Reporter Gandhi Goma (GG).





