Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 16 Mar 2023 20:18 WITA ·

Strategi Pengawasan Dan Pemantauan Pemutakhiran Daftar Pemilih Oleh Pers


Strategi Pengawasan Dan Pemantauan Pemutakhiran Daftar Pemilih Oleh Pers Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Irianto Pontoh, SPd, MSc membuka acara Rakernis ( Rapat Kerja Teknis) Pemberitaan Bersama Media Terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. Berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Tombulang Pantai Kecamatan Pinogaluman. Kamis (16/03/2023).

Dalam sambutannya peran media massa melalui media gathering ini, kami mengajak para insan pers untuk menyampaikan segala tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, agar diketahui oleh masyarakat umum,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, bahwa tahapan demi tahapan membutuhkan kehadiran dan partisipasi media dalam memberikan informasi yang benar bagi masyarakat.

 

“Media adalah mitra penyelenggara pemilu dan menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024,” tandasnya.

Bawaslu Bolmong Utara akan terus berupaya memberikan data faktual kepada masyarakat khususnya partisipasi pemilih. Karena apa yang sudah dilaksanakan berdasarkan aturan KPU RI.

“Keterbukaan publik akan kita lakukan. Dalam artian tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Peran media dalam mengawal transparansi setiap tahapan selalu kita perhatikan demi suksesnya Pemilu 2024,” pungkasnya.

 

DR. Arter Datunsolang sebagai narasumber Pemateri 1 Tentang Perkembangan Teknologi Informasi mendorong penyebaran informasi melalui beragam platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, dan ragam media sosial lainnya. Media informasi yang bersifat satu arah seperti televisi dan koran semakin ditinggalkan seiring menjamurnya media digital ini. Keunggulan media baru ini terletak interaksi langsung di dunia maya, sehingga audiens atau publik dapat merespon balik secara langsung dan terjadi komunikasi dua arah.

Kehadiran media baru ini tentu juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk dapat menyuguhkan media komunikasi yang memuat berbagai informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara cepat, mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dengan hak publik untuk mendapatkan informasi tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika keran informasi kepemiluan dibuka untuk publik, maka satu langkah untuk sosialisasi, edukasi, pendidikan masyarakat akan kesadaran berpolitik yang sehat, sangat diperlukan, sehingga diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Media sosial sangat tepat dipilih sebagai alat komunikasi kepada masyarakat karena mampu membuka ruang dialog yang memungkinkan terjadinya komunikasi interaktif (komunikasi dua arah) antara penyelenggara dan khalayak secara luas. Untuk itu, media sosial harus mendapatkan prioritas pengelolaan yang serius dan profesional.

Dengan demikian, sebagai lembaga formal, maka konten-konten yang dimuat di media sosial penyelenggara pemilu harus bersifat informatif dan pengetahuan seperti untuk menyebarluaskan informasi sosialisasi regulasi, pendidikan pemilih, dan edukasi yang diharapkan dapat bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Untuk itu, pemberitaan kepemiluan harus dikemas dengan konten-konten digital yang memuat narasi berita, foto kegiatan, video, dan press release kegiatan KPU. Suatu keniscayaan ke depan bahwa peserta pemilu akan menggunakan media sosial sebagai media kampanye utama penyampaian visi dan misi sehingga khalayak dapat mengakses dengan mudah, tidak terbatas ruang dan waktu.

Guna menunjang efektivitas pengelolaan media sosial lembaga, dukungan penyediaan sarana dan prasana seperti perangkat komputer, jaringan internet yang kuat atau memadai, dan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan media sosial yang mumpuni serta dukungan anggaran. SOP (Standard Operating Procedure) diperlukan bagi pengelola media sosial untuk mengatur alur konten-konten yang akan dipublikasikan, serta untuk meminimalisir risiko ketidaktepatan dalam pemberitaan. Keberadaan media sosial sebagai keran informasi masyarakat, dalam hal ini sebagai ujung tombak tersampaikannya informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Keunggulan penggunaan media sosial sebagai keran informasi publik di era digital saat ini adalah daya penetrasinya di kalangan anak muda yang mendominasi pengguna media baru ini di Indonesia. Namun, seiring derasnya arus berita-berita di media sosial, konten-konten negatif (berita hoaks) yang sifatnya provokatif kerap tidak dapat terhindarkan. Untuk itu, media sosial lembaga harus hadir menjadi saluran terpercaya bagi pengguna. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik telah mengatur terkait informasi yang mengandung unsur pelanggaran, seperti hate speech (ujaran kebencian), blasphemy (unsur SARA/Suku Agama Ras), fitnah, dan hasutan yang dapat dijerat sanksi hukum. Aturan ini dapat dilengkapi secara internal dengan upaya antisipasi atas keamanan akun media sosial. Kelengkapan ini mencakup perlindungan dan pengawasan atas informasi yang dipublikasikan oleh penyelenggara pemilu kepada khalayak, siapa yang memegang posisi pengawasannya, serta langkah-langkah antisipatif seperti apa untuk menangkal berita-berita hoaks dan kejahatan peretasan akun media sosial penyelenggara pemilu, terutama yang potensial menjadi intens terjadi menjelang pemilu.

Pemateri narasumber ke II Ramlah Gumohung, S.Pd sebagai Kader Partisipatif Pemilu tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Karena kita berbicara pemilu, maka bagaimana peran media itu dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu 2024. Media tidak hanya dalam menyebarkan informasi, edukasi tapi juga menangkal hoaks,” ujarnya.

Saat ini tahapan pemilu sudah memasuki verifikasi faktual. Di mana tahapan ini merupakan yang ketiga dari bagian tahapan pemilu. Hanya saja, dia menilai gaung dari apa yang digiatkan saat ini belum begitu maksimal.

“Saat ini sedang berlangsung tapi gaung-nya belum sebesar yang kita harapkan. Karena (tahapan verifikasi faktual ini memang terbatas hanya dari kalangan parpol saja, sehingga sangat wajar,” katanya.

Menjalin sinergi dengan unsur pers, para pemangku kepentingan serta lembaga penegak hukum.

Pemateri ke-III Raden Mokoginta, ST, M.Si tentang Laporan Hasil Pengawasan Coklit dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 28 Februari – 5 April 2023.

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sedang kita tunggu hasil dimulai dari 12 Februari – 14 Maret 2023 tentang kerawanan, coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu, pantarlih tidak mendatangani pemilih secara door to door, tertutupnya akses data pemilih, adanya saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti jajaran KPU, pantarlih yang dinyatakan lolos namun tidak dilantik dan tidak diberikan SK tetap dilibatkan dalam coklit. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Pelaksanaan Kegiatan Khatam Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama Wabup Bolmong Utara

15 Maret 2026 - 21:32 WITA

Tradisi Adat Mopohabaru Menyambut Hari Idul Fitri 1447 H

14 Maret 2026 - 03:12 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Pimpin Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 19:35 WITA

Sekda Jusnan Mokoginta Buka Puasa Bersama Dengan Sekretaris PWI Sulut

11 Maret 2026 - 23:26 WITA

Pasar Murah Bolmong Utara Meringankan Daya Beli Masyarakat

11 Maret 2026 - 20:08 WITA

Trending di Advetorial