Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 24 Jan 2026 10:22 WITA ·

Status Plt Camat Air Nipis Dinilai Menyalahi Aturan Diharapkan Pemkab BS Lakukan Tindakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Status Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya salah satu posisi Plt Camat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diduga menyalahi aturan terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan.

Diketahui berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan BPK serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2025 masa jabatan plt maksimal hanya  tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali  untuk tiga bulan berikutnya artinya seorang plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan.

Ada apa dengan AS yang ditunjuk menjadi plt Kecamatan  Air Nipis diduga sudah melampaui enam bulan, apakah benar isu AS  bakal juga akan di definitifkan?

Salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian.

Bila mengacu kepada aturan, masa jabatan plt tidak boleh melebihi enam bulan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang harus ada proses penunjukan ulang sesuai regulasi,” ujar Nara sumber.

Selain dugaan pelanggaran masa jabatan , pada zaman kepemimpinan yang belum satu tahun ini adanya potensi ketidak transparanan  dalam proses administrasi penunjukan plt di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami mendapatkan informasi  bahwa surat tugas tidak ditandatangani secara elektronik  melainkan tanda tangan basah. Ini menimbulkan upaya agar keputusan tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya.

Publik kini menanti apakah kepemimpinan Bupati  yang belum genap satu tahun ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan terkait status PLT atau justru mengungkap persoalan baru terkait transparansi  dibalik penunjukan pejabat sementara. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,469 kali

Baca Lainnya

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Ada Apa Kepala Desa Padang Nibung Dengan Sekdes Diduga Bendahara Hanya Topeng

24 Februari 2026 - 21:39 WITA

Ada Apa Sekdes Padang Nibung Sebut Dana Desa Dicairkan 40/60% Sementara BPKAD Menyatakan 60/40%

24 Februari 2026 - 21:15 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Didampingi Kadis Perkim Lakukan Kunjungan Dengan Dirjen Perumahan Dan Pemukiman

24 Februari 2026 - 20:25 WITA

Dinilai Laporan Fiktif Pemerintah Desa Padang Nibung Laporkan 100% Realisasi Dana Desa Sekdes Akui Adanya Kegiatan Yang Belum Direalisasikan

24 Februari 2026 - 19:30 WITA

Terbongkar Pemerintah Desa Padang Nibung Ternyata Sudah Menerima Pencairan Honor Sebesar Empat Ratus Juta Lebih

24 Februari 2026 - 18:56 WITA

Trending di Bengkulu Selatan