Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Status Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya salah satu posisi Plt Camat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diduga menyalahi aturan terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan.
Diketahui berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan BPK serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2025 masa jabatan plt maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya artinya seorang plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan.
Ada apa dengan AS yang ditunjuk menjadi plt Kecamatan Air Nipis diduga sudah melampaui enam bulan, apakah benar isu AS bakal juga akan di definitifkan?
Salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian.
Bila mengacu kepada aturan, masa jabatan plt tidak boleh melebihi enam bulan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang harus ada proses penunjukan ulang sesuai regulasi,” ujar Nara sumber.
Selain dugaan pelanggaran masa jabatan , pada zaman kepemimpinan yang belum satu tahun ini adanya potensi ketidak transparanan dalam proses administrasi penunjukan plt di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa surat tugas tidak ditandatangani secara elektronik melainkan tanda tangan basah. Ini menimbulkan upaya agar keputusan tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya.
Publik kini menanti apakah kepemimpinan Bupati yang belum genap satu tahun ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan terkait status PLT atau justru mengungkap persoalan baru terkait transparansi dibalik penunjukan pejabat sementara. (JN)





