Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tio Anggelina Ambarita bersama dengan Bendahara Pengeluaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada para pengelola keuangan satuan kerja di lingkup wilayah kerja KPPN Bitung. Senin (07/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja, Moh. Ardan Wajidi.
Dalam sambutannya di hadapan para pengelola keuangan satker, Ardan, berharap pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh satuan kerja dapat memiliki pemahaman yang baik dan persiapan yang optimal di dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024.
(Tzr)





