Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 4 Jan 2024 06:17 WITA ·

Skandal Pencurian Daging Domba Menimpa PJ Kades di Kabupaten Rote Ndao


Foto : Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA, Perbesar

Foto : Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA,

Kabupaten Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA, yang di hubungin media kamis 4 Januari 2024 mengkritik keras tindakan Pj Kepala Desa yang mengakui memberikan daging hasil pencurian pada acara penyerahan nomor register ke desa pemekaran.

Menurut Dr. Aksi Sinurat, tindakan tersebut secara etika dan moral tidak pantas, merusak tatanan hukum, dan mencerminkan kekurangan etika dan moral yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat. Dia mendukung pendapat dari DPRD yang menyarankan pemecatan PJ Kades Tande Tui.

Dalam pandangannya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencurian, dan PJ Kepala Desa perlu ditindak karena melanggar prinsip moral dan etika. Dr. Aksi Sinurat juga menekankan perlunya proses penyelidikan yang menyeluruh untuk membuktikan keterlibatan PJ Kades dalam kasus pencurian tersebut.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian Polda NTT, diharapkan untuk tidak membiarkan kasus ini dianggap sepele dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Dr. Aksi Sinurat berpendapat bahwa penanganan kasus ini sebaiknya dilakukan oleh Polda NTT untuk menghindari konspirasi di tingkat lokal yang dapat merugikan proses hukum.

Dosen hukum tersebut juga menyoroti pasal-pasal yang mungkin terlibat, seperti Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang Pidana Pencurian dan Penadahan. Dia menegaskan perlunya tindakan hukum untuk memastikan keadilan dijalankan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Sementara sebagian pihak mendesak agar Polda NTT segera mengambil alih penanganan kasus ini, Dr. Aksi Sinurat berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,424 kali

Baca Lainnya

PenandatangananPerjanjian Kerja Sama BANK NTT Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Langkah Menjunjunkan Digitalisasi Dan Transparansi Keuangan Daerah

10 Maret 2026 - 14:40 WITA

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

CUACA DI KABUPATEN ROTE NDAO, MINGGU 8 MARET 2026

8 Maret 2026 - 18:36 WITA

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Trending di NTT