Manado,Sulutnews.com – Penunjukan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menuai polemik. Keputusan tersebut dinilai rancu karena Surat Keputusan (SK) penunjukan dikeluarkan oleh PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang hingga kini tidak diakui secara resmi.
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, menegaskan bahwa status keanggotaan Vanny Loupatty di PWI Sulut sudah tidak berlaku sejak 8 Juni 2009. “Keanggotaan Vanny di PWI Sulut sudah dihapus sejak tahun 2009. Masa keanggotaannya berakhir pada 8 Juni 2009, dan hingga saat ini tidak pernah diperpanjang,” ujar Voucke kepada wartawan.
Sesuai Peraturan Rumah Tangga Pasal 6 ayat 1 Poin d menyatakan bahwa Keanggotaan gugur karena tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun.
Voucke menambahkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh PWI Pusat hasil KLB tersebut tidak memiliki legitimasi yang jelas.
“Kami tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah. PWI Sulut memiliki mekanisme tersendiri dalam memilih kepengurusan dan tidak bisa menerima keputusan dari pihak yang tidak diakui. Pemilihan Ketua PWI Sulut melalui Konferensi” tegasnya.(Fanny)





