Bolmong Utara, Sulutnews.com – Di tengah perubahan besar birokrasi Indonesia, wacana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuri perhatian. Selasa (2/12/2025).
Di ruang-ruang kantor pemerintahan, di grup WhatsApp PNS daerah, hingga obrolan santai para guru honorer yang kini menjadi PPPK, topik ini menjadi bahan diskusi hangat: benarkah 2026 akan menjadi awal gaji ASN “disatukan” dalam satu paket?
Dilansir dari berbagai sumber, keinginan pemerintah merombak sistem penggajian sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, gaji PNS terbagi dalam banyak komponen—gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kemahalan daerah.
Sistem lama inilah yang sering kali menimbulkan kesenjangan antar-instansi dan membuat perhitungan penghasilan ASN terasa rumit.
Pemerintah kembali menegaskan arah besar reformasi birokrasi pada pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang disampaikan Presiden pada Agustus lalu.
Di dalam dokumen setebal 392 halaman tersebut, terdapat satu paragraf yang dianggap sebagai sinyal paling kuat: sistem penggajian ASN akan ditransformasi menjadi skema penggajian tunggal atau single salary.
Langkah ini masuk dalam agenda jangka menengah pemerintah dan menjadi fondasi baru bagi peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Satu Paket Penghasilan, Tanpa Pecah Komponen
Konsep single salary menempatkan seluruh komponen penghasilan ASN—baik gaji pokok maupun tunjangan—dalam satu paket gaji bulanan.
Bagi guru, perubahan ini akan berdampak langsung pada mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya tunjangan dicairkan setiap triwulan, maka dalam skema baru, TPG akan masuk dalam gaji rutin bulanan.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bukan sekadar wacana. Keberadaannya di dalam Nota Keuangan menjadi bukti bahwa arah kebijakan telah ditetapkan di level tertinggi negara.
Ketua Korpri & Kepala BKN: “Penghasilan ASN Harus Stabil dan Profesional”
Dukungan terhadap reformasi penggajian ini bukan hanya datang dari Presiden.
Ketua Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa sistem penghasilan ASN saat ini masih terpecah-pecah antara gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, hingga insentif lainnya.
Menurutnya, model tersebut tidak lagi cocok dengan kebutuhan birokrasi modern.
Prof. Zudan menegaskan bahwa penghasilan ASN harus: cukup, stabil, mencerminkan profesionalitas, dan memberikan kepastian karier.
Single salary dianggap mampu menyederhanakan sistem, sekaligus menghapus ketidakpastian yang selama ini dirasakan ASN, termasuk guru.
Model “gaji 15 bulan” yang selama ini terpisah ke berbagai komponen akan digabung menjadi satu struktur yang lebih efisien.
Lewat skema single salary, semua itu hendak disatukan. ASN akan menerima satu angka utuh setiap bulan, berdasarkan grading jabatan, bukan lagi berdasarkan golongan seperti I-A hingga IV-E.
Semakin besar tanggung jawab dan risiko pekerjaan, semakin tinggi pula paket gajinya.
Meski begitu, pemerintah belum benar-benar menekan tombol “mulai”. Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa transformasi ini tidak sederhana.
Ada regulasi yang perlu diharmonisasi, sistem keuangan yang harus menyesuaikan, hingga kebutuhan anggaran yang menuntut kecermatan.
Namun berbagai sumber sudah merilis perkiraan angka jika sistem baru ini diterapkan. Memang bukan angka resmi, tetapi cukup memberi gambaran bagaimana wajah baru penghasilan ASN kelak.
Perkiraan Gaji Single Salary 2026
Berdasarkan Jabatan/Grading :

Kinerja dan tanggung jawab jabatan menjadi aspek penentu utama dalam penghitungan penghasilan, sehingga tidak sepenuhnya seragam antara PNS dan PPPK meskipun berada di gradingyang sama. *** GG






