Sitaro.sulutnews.com – Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Siau Timur berhasil menjaring puluhan pelanggaran lalu lintas.
Terhitung sejak 25 hingga 28 Maret 2026, petugas menertibkan sebanyak 25 knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula 34 pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran humanis disertai imbauan tegas agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Selama sepekan ini kami fokus pada penertiban knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran penggunaan helm. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis, namun tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya. Minggu, 29/03/2026.
Madoa menambahkan, penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat kebisingan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kategori II, atau maksimal Rp10 juta.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Kapolsek.
Polsek Siau Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun risiko kecelakaan.







