Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 29 Mar 2026 15:35 WITA ·

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas


Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Siau Timur berhasil menjaring puluhan pelanggaran lalu lintas.

 

Terhitung sejak 25 hingga 28 Maret 2026, petugas menertibkan sebanyak 25 knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula 34 pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

 

Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran humanis disertai imbauan tegas agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

“Selama sepekan ini kami fokus pada penertiban knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran penggunaan helm. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis, namun tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya. Minggu, 29/03/2026.

 

Madoa menambahkan, penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

 

Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat kebisingan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kategori II, atau maksimal Rp10 juta.

 

“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Siau Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun risiko kecelakaan.

 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Kapitalau Dame Satu Dukung Penerapan SISWAKAM, Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Kampung

12 Maret 2026 - 12:15 WITA

Kecamatan Siau Timur Mulai Terapkan Digitalisasi Pengawasan Keuangan Desa

12 Maret 2026 - 11:53 WITA

Trending di Sitaro