Sulutnews.com Bengkulu Selatan – saat ini sekdes desa gunung ayu kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan di ketahui di jabat oleh Yarti, yang mana Yarti diketahui juga sebagai ketua kelompok di dua kelompok tani di desa gunung ayu, yakni kelompok wanita tani KWT melati putih dan kelompok P3A Lembak dusun.
Keberadaan sekdes desa gunung ayu yang juga merangkap sebagai ketua kelompok tani tersebut dinilai membuat resah di tengah masyarakat, terutama atas beberapa tindakannya dalam mengelola kelompok tani tersebut, baik itu dalam mengelola bantuan pemerintah yang di terima kelompok yang di pimpinnya.
Sekitar tahun 2019 kelompok yang di pimpin oleh sekdes desa gunung ayu ini di ketahui menerima bantuan alsintan dari pertanian kabupaten Bengkulu Selatan berupa kendaraan tiga roda yang di turunkan dengan kelompok melati putih saat itu untuk mendukung perkebunan jeruk yang di laporkan sebagai kegiatan aktif kelompok, namun diketahui ternyata kebun tersebut bukanlah milik kelompok akan tetapi milik ketua itu sendiri yang mana kebun jeruk yang di maksud sudah dijual.
Kejadian tersebut juga di utarakan oleh kepala BPP pertanian kecamatan Seginim Sukir saat di temui media ini di BPP Seginim, Sukir menjelaskan dengan media ini bahwa bantuan tersebut di turunkan mereka juga merasa tertipu atas ulah Yarti yang melaporkan kebun jeruk yang di maksud sebagai kebun yang di olah oleh kelompok tani yang di pimpinnya yakni kelompok wanita tani KWT melati putih.
Selain itu sekdes gunung ayu ini kemudian kembali bentuk kelompok P3A Lembak dusun yang di ketahui juga mendapatkan bantuan pada tahun ini dari pemerintah dengan nilai yang sangat fantastis jauh berbeda dari 66 kelompok yang mendapatkan bantuan tersebut hingga Rp.320jt lebih.
Kalo ini pengelolaan bantuan 320jt lebih ini juga menjadi sorotan, yang mana anggota dan sekretaris kelompok P3A tersebut akui bahwa dirinya tidak mengetahui namanya di jadikan anggota, demikian juga dengan sekretaris dirinya tidak di libatkan dalam pengelolaan bantuan pemerintah untuk optimasi lahan non rawa hingga 320jt lebih.
Sekretaris kelompok P3A Lembak dusun desa gunung ayu Dedi Hartono menjelaskan bahwa dirinya tidak di libatkan dalam pengelolaan bantuan yang di dapatkan kelompoknya, menurut dedi saat dirinya mempertanyakan dirinya tidak di libatkan dengan ketua kelompok Yarti, ketua yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya hanya sekedar sekretaris jadi sekedar pelengkap.
“Kamu kan sekedar sekretaris, hanya sebagai pelengkap kalau mau bekerja silahkan saja pergi kesitu” jelas Dedi Hartono selaku sekretaris P3A Lembak dusun menjelaskan apa yang di ungkapkan ketua kelompok P3A Lembak dusun Yarti yang juga sekdes desa gunung ayu terhadap dirinya.
Terpisah kepala desa gunung ayu kecamatan Seginim mikardin mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui pembentukan P3A Lembak dusun, saat dikonfirmasi terkait tanda tangannya dalam berkas P3A Lembak dusun Mikardin menyatakan bahwa dirinya tidak ingat lagi, menurutnya kemungkinan saat itu dirinya dalam posisi sibuk jadi mereka minta tanda tangan.
“Saya tidak begitu ingat persis sebab bisa jadi saya lagi sibuk mereka minta tanda tangan, karena saya anggap terimakasih mereka ingin membangun desa ya saya tanda tangani” ujar Mikardin.
Atas adanya rangkap jabatan yang di lakukan oleh sekdes desa gunung ayu kecamatan Seginim Yarti yang juga menjabat sebagai ketua di dua kelompok tani di desanya yang di nilai timbulkan keresahan di beberapa warga setempat dan dinilai telah menabrak dua undang undang sekaligus yakni peraturan menteri pertanian no 67 tahun 2016 dan undang undang desa nomor 6 tahun 2014, maka hal ini telah resmi di laporkan dengan pihak terkait agar kiranya dapat dilakukan proses yang serius sesuai dengan aturan yang ada untuk menghindari konflik di tengah masyarakat. (JN)





