
Bolmut, Sulutnews.com – Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK. Jumat (12/04/2024).
UU ASN 2023, terkait dengan gaji dan pendapatan ASN, diatur dalam BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. UU ini menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.
Kesetaraan dan penghargaan
langkah signifikan UU ini adalah memberikan hak pensiun kepada PPPK, menghapuskan ketidaksetaraan dengan PNS.
UU ASN 2023 mengubah konsep komponen hak bagi ASN, menggantinya dengan penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN, dalam Pasal ke-72 UU ASN 2023.
Jadi, kini tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Semua PNS, baik pusat maupun daerah resmi diganti dengan sebutan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebutan Pegawai ASN tidak hanya berlaku bagi PNS saja. Para PPPK juga menyandang penyebutan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.
Selain itu, memberikan penghargaan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Pegawai ASN.
Peran ASN yang strategis
UU ini menegaskan peran penting Pegawai ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik korupsi menjadi fokus utama.
Inovasi dalam pengaturan ASN UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi.
Tantangan yang dihadapi
UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial. Penataan tenaga honorer juga menjadi prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.
Harapan untuk masa depan dengan langkah-langkah inovatif ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi Pegawai ASN di Indonesia.
Transformasi dalam pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan memajukan setiap individu.
UU ASN 2023 ini bukan hanya perubahan hukum, tetapi juga sumber inspirasi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari bekerja keras dan disiplin ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanah UUD 1945.
Gandhi Goma (GG).





