Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 23 Des 2022 02:03 WITA ·

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung


Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Warga Kota Bitung berinisial MM (49) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.

“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

Trending di Kepolisian