MANADO, Sulutnews.com – Anggota DPD – RI Stevanus BAN Liow mengatakan, kebijakan Mentri Agama Yakut Cholil Qoumas yang melantik tiga pejabat struktural di lingkungan Kemenag sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi di NTT, Papua, dan Papua Barat adalah sebuah kebijakan yang patut diapresiasi. Menurutnya pemerintah melalui Kemenag perlu terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik, dimana perlu ada keseimbangan dalam penempatan pejabat dengan melihat kondisi ditengah masyarakat.
“Kebijakan Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas yang diberlakukan di 3 provinsi tersebut, kiranya juga dapat diberlakukan di Sulawesi Utara,” kata Steva pada Rakerwil Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sulut Selasa (25/4/2023) di Hotel Peninsula Manado.
Juga Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah,(BULD) DPD-RI dan Anggota MPR RI ini mengatakan, alasan Sulut perlu dilantik Kepala Kantor non muslim karena mayoritas masyarakat Sulut beragama Kristen.” Sulut perlu pejabat kepala kantor Kemenag non muslim mengingat kondisi hampir sama dengan provinsi NTT, Papua dan Papua Barst,” ungkap Steva.
Sebagaimana diketahui sejak ada kantor Kemenag di Wilayah Sulut belum pernah ada pejabat Kepala Kantor Non Muslim yang ditempatkan.(josh tinungki)







