Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 20 Mei 2025 13:07 WITA ·

Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari


Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyerahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Sitaro, Jumat, 16/5/2025.

 

Ketiga tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap II) dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Sitaro.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AHS, ENBM, dan JYSM. Mereka terlibat dalam dua kasus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Dua Kasus, Tiga Tersangka

 

Kasus pertama melibatkan anak perempuan berusia 2 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak Oktober 2023. Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat adanya luka di area sensitif saat memandikan anaknya. Sang anak juga menunjukkan ketakutan saat hendak dititipkan ke pelaku berinisial AHS, yang merupakan orang terdekat keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Sitaro IPTU Rofly Saribatian, mengungkapkan, penyelidikan kasus ini cukup panjang dan penuh tantangan.

 

“Perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Penyidik bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan bukti. Kami juga melibatkan psikolog klinis anak dari Manado untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Dengan hasil pendampingan psikolog dan alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menetapkan AHS sebagai tersangka.

 

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 27/10/ 2024, dan menimpa seorang anak perempuan sebut saja mawar, Korban sempat meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga, dan belakangan diketahui korban diajak oleh dua pelaku lainnya, ENBM dan JYSM, di sebuah rumah warga di Kampung Lamanggo. Di lokasi tersebut, keduanya secara bergantian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

 

Komitmen Penegakan Hukum

 

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Sitaro dengan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui tindakan serupa terjadi di sekitarnya.

 

“Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak. Semua proses dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,654 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Kapitalau Dame Satu Dukung Penerapan SISWAKAM, Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Kampung

12 Maret 2026 - 12:15 WITA

Kecamatan Siau Timur Mulai Terapkan Digitalisasi Pengawasan Keuangan Desa

12 Maret 2026 - 11:53 WITA

Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur

11 Maret 2026 - 10:32 WITA

Trending di Sitaro