SN.com,KOTAMOBAGU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2016.
Kepala bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kotamobagu, Firman Damopolii mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya selalu mengingatkan pedagang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota Kotamobagu.(*)







