Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 26 Jan 2023 05:28 WITA ·

Samapta Polresta Manado Amankan Pelaku Keributan di Kampung Arab


Samapta Polresta Manado Amankan Pelaku Keributan di Kampung Arab Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Rayon Samapta Polresta Manado mengamankan seorang pemuda yang membuat keributan di Kampung Arab, Manado, Selasa (24/1/2023) malam.

Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.

“Menerima laporan warga melalui call center 112 tentang adanya pelaku yang membuat keributan, Rayon Samapta langsung melakukan pencarian serta pemeriksaan, hingga mengamankan pelaku ke Polsek Wenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Agus Haryono.

Iapun memberikan apresiasi kepada warga yang telah tanggap dan cepat melapor kepada Polisi melalui call center 112.

”Tentunya kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah dengan tanggap dan cepat melapor kepada kami melalui call center 112. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan yang dapat menimbulkan tindak kriminalitas jangan takut untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Umat Katholik Di Kota Manado Mengikuti Perayaan Ekaristi Rabu Abu

18 Februari 2026 - 18:13 WITA

Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Kasad

18 Februari 2026 - 11:43 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim