Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 18 Apr 2023 21:54 WITA ·

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Pria ini Diamankan di Polsek Matuari


Salah Paham Berujung Penganiayaan, Pria ini Diamankan di Polsek Matuari Perbesar

MANADO|SULUTNEWS.COM– TIM Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Perum Meyta Satu Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Senin (17/4/2023) malam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial YT (24), diamankan sekitar 30 menit atau sekitar pukul 23.00 Wita setelah kejadian, di TKP,” ujarnya di Kepada Sulutnews.com.

Penganiayaan dialami oleh korban, pria bernama Sevrianus Niomba (23), disebabkan karena kesalahpahaman.

“Saat bertemu di TKP, korban sempat menyapa dan menanyakan pakaian yang ayah korban gunakan kepada pelaku. Namun pelaku tersinggung dan terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku langsung menendang korban sebanyak dua kali tepat mengenai mulut dan bagian dada,” lanjut Kombes Pol Iis Kristian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut bagian dalam hingga mengeluarkan darah.

“Merasa keberatan dengan tindakan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari. Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,240 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

19 Februari 2026 - 16:14 WITA

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447 H

18 Februari 2026 - 19:03 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim