Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 5 Mar 2026 19:18 WITA ·

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL


Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL Perbesar

Morowali, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, karena sejumlah pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Demikian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Dikatakan, penghentian dilakukan disebabkan aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Benar, kami hentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, penghentian sementara dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.

Tindakan penghentian tersebut dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026 oleh aparat Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” ujarnya.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,005 kali

Baca Lainnya

Arus Balik Lebaran Terkendali, PELNI Catat 153.433 Penumpang

29 Maret 2026 - 15:22 WITA

‎DanSatrol Bitung Marvill Frits Pimpin Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaiah

27 Maret 2026 - 13:21 WITA

Kuota Menipis, PELNI Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Diskon Tiket

20 Maret 2026 - 16:07 WITA

Berikut Rute Laut Terpadat Puncak Arus Mudik 2026 

20 Maret 2026 - 15:58 WITA

Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Duasudara

19 Maret 2026 - 16:16 WITA

Pemeriksaan Keimigrasian Immigration on Ship (IOS) pada Kapal Pesiar RMS Queen Mary 2 di Pelabuhan Bitung

17 Maret 2026 - 22:59 WITA

Trending di Bitung