Bolmong Utara, Sulutnews.com – Presiden Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta. Jumat (7/11/2025).
Pembentukan komisi tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dalam keputusan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, serta akademisi hukum.
Susunan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:
Ketua: Jimly Asshiddiqie
Anggota:
- Mahfud MD
- Yusril Ihza Mahendra
- Supratman Andi Agtas
- Otto Hasibuan
- Tito Karnavian
- Idham Aziz
- Badrodin Haiti
- Ahmad Dofiri
- Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dan tujuan utama pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden adalah untuk mempercepat transformasi dan pembenahan di internal Polri guna meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Tujuan spesifik Komisi Reformasi Polri meliputi:
- Mempercepat Reformasi: Mempercepat proses reformasi di tubuh Polri, terutama mengingat rendahnya kepercayaan publik akibat isu penyalahgunaan wewenang dan kekerasan aparat.
- Mengkaji dan Memberi Rekomendasi: Mempelajari, mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri, serta merumuskan gagasan perubahan untuk kemudian memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
- Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas: Membentuk lembaga kepolisian yang lebih profesional, bertanggung jawab atas tindakannya, menghormati hak asasi manusia, dan berorientasi pada pelayanan publik.
- Menjawab Harapan Masyarakat: Memastikan Polri mampu bertahan, tumbuh, dan terus berkembang menjawab tantangan zaman serta harapan masyarakat akan perbaikan dalam pelayanan dan penegakan hukum.
- Meningkatkan Tata Kelola: Meningkatkan tata kelola, sistem, dan kinerja kepolisian agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Komisi ini bertugas memberikan laporan kepada Presiden setiap tiga bulan sekali untuk memastikan adanya tindakan nyata dan terukur dalam perbaikan institusi. *** GG








