Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena menyampaikan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2025, berlangsung di ruang sidang legislatif. Senin (21/07/2025).
Dua dokumen penting dalam siklus anggaran daerah tahun 2025.
KUPA berisi kebijakan umum yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD 2025, sementara PPAS merinci prioritas dan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.
Dokumen-dokumen ini adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah :
~ Dasar Hukum dan Pedoman:
KUPA disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan APBD.
~ Sinkronisasi Kebijakan:
KUPA memuat pokok-pokok kebijakan yang menjamin sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta prinsip dan kebijakan penyusunan perubahan APBD.
~ Transparansi dan Akuntabilitas:
KUPA harus disusun secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD dan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
~ Efektivitas dan Efisiensi:
KUPA bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Penyampaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bolmong Utara berdasarkan pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Penerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan Bupati Bolmong Utara bahwa, perubahan APBD 2025 dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD 2025.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; dan
Keempat, keadaan darurat dan keadaan luar biasa, sejalan dengan regulasi tersebut.Pada tahun anggaran 2025, rancangan ini disusun untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini, termasuk menampung pergeseran anggaran dibeberapa perangkat daerah akibat adanya juknis pemerintah pusat serta pemanfaatan silpa tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah daerah Bolmong Utara yang mendasari diperlukannya perubahan APBD 2025 antara lain :
Pertama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Kedua, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana, Alokasi Khusus Non Pangan dan Pertanian Sub Jenis BOP Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2025.
Hal-hal tersebut membawa konsekuensi terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum dan perubahan APBD 2025.
Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra mengingatkan kembali dalam pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bolmong Utara tahun anggaran 2025 untuk dapat dibahas lebih lanjut menjadi kesepakatan bersama.
“Kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk hadir dalam pembahasan, tidak boleh diwakilkan,” Pungkas Frangki Chendra. *** GG








