Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 22 Jul 2025 00:00 WITA ·

Rapat Paripurna DPRD Bolmong Utara Dalam Penyampaian KUPA & PPAS Tahun Anggaran 2025


Rapat Paripurna  DPRD Bolmong Utara Dalam Penyampaian KUPA & PPAS Tahun Anggaran 2025 Perbesar

Foto : Sidang Paripurna DPRD Bolmong Utara Dalam Penyampaian KUPA & PPAS Tahun Anggaran 2025.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena menyampaikan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2025, berlangsung di ruang sidang legislatif. Senin (21/07/2025).

Foto : Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena sedang menyampaikan KUPA & PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dua dokumen penting dalam siklus anggaran daerah tahun 2025.

KUPA berisi kebijakan umum yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD 2025, sementara PPAS merinci prioritas dan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.

Dokumen-dokumen ini adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah :

~ Dasar Hukum dan Pedoman:
KUPA disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan APBD.

~ Sinkronisasi Kebijakan:
KUPA memuat pokok-pokok kebijakan yang menjamin sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta prinsip dan kebijakan penyusunan perubahan APBD.

~ Transparansi dan Akuntabilitas:
KUPA harus disusun secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD dan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

~ Efektivitas dan Efisiensi:
KUPA bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Foto : Anggota DPRD Bolmong Utara dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah.


Penyampaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bolmong Utara berdasarkan pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Penerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan Bupati Bolmong Utara bahwa, perubahan APBD 2025 dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD 2025.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; dan

Keempat, keadaan darurat dan keadaan luar biasa, sejalan dengan regulasi tersebut.Pada tahun anggaran 2025, rancangan ini disusun untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini, termasuk menampung pergeseran anggaran dibeberapa perangkat daerah akibat adanya juknis pemerintah pusat serta pemanfaatan silpa tahun anggaran sebelumnya.

Pemerintah daerah Bolmong Utara yang mendasari diperlukannya perubahan APBD 2025 antara lain :

Pertama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Kedua, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana, Alokasi Khusus Non Pangan dan Pertanian Sub Jenis BOP Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah  Menurut Provinsi/Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2025.

Hal-hal tersebut membawa konsekuensi terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum dan perubahan APBD 2025.

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra mengingatkan kembali dalam pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bolmong Utara tahun anggaran 2025 untuk dapat dibahas lebih lanjut menjadi kesepakatan bersama.

“Kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk hadir dalam pembahasan, tidak boleh diwakilkan,” Pungkas Frangki Chendra. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,579 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 68 Pejabat Manajerial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara

13 Februari 2026 - 16:15 WITA

Trending di Bolmut