Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 23 Jan 2025 22:45 WITA ·

Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur


Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Terpadu Badan ADHOC Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kamis (23/01/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bolangitang Timur, Jalan Trans Sulawesi Desa Bohabak.

Dalam kegiatan ini hadir Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Utara dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Bolangitang Timur.

Pimpinan KPU Bolmong Utara, Firman Stion membuka resmi acara ini dan mengatakan kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih penyelenggaraannya merupakan desain baru yang mempunyai tantangan dan dinamika.

“Jadi evaluasi adalah tahapan akhir dari pelaksanaan proses serta melihat capaian yang sudah baik kita tingkatkan dan yang belum kita perbaiki. Diucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Pilkada Bolmong Utara 2024 tidak mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.

Firman Stion mengucapkan apresiasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bolangitang Timur yang telah bekerja sesuai tahapan Pilkada 2024. Aturan mengenai masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Pada bagian lampiran, tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Camat Bolangitang Timur Yahya Botutihe, SKM merasa bersyukur dalam pelaksanaan Pilkada 2024 Bolmong Utara, di Kecamatan Bolangitang Timur berjalan tertib. Hal ini karena sinergitas penyelenggara pemilu, masyarakat, serta aparat keamanan dari Polri/TNI.

Sekretaris Desk Pilkada 2024 Bolmong Utara, Ivan Gahtan, SH, dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum memberikan presentasi dan evaluasi.

Menurutnya, Desk Pilkada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara 2024, dibentuk oleh Bupati diketuai Sekretaris
Daerah dan anggotanya dari unsur
Pemerintah Daerah, unsur TNI/Polri, dan
Kejaksaan Negeri.

Evaluasi dari daftar pemilih tetap Pilkada 2024 Bolmong Utara dan kurangnya partisipasi pemilih antara lain; karena faktor usia, kurangnya kesadaran politik, pengaruh media sosial dan berita palsu, apatisme terhadap proses politik.” ujarnya.

Suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 telah didukung oleh banyak pihak, termasuk Polri dan TNI dalam hal keamanan dan pengamanan karena adanya komunikasi dan informasi lintas sektoral penyelenggara pemilu.

Hal senada ini disampaikan KBO Intelkam Polres Bolmut Iptu Daud Kristiawan dan Babinsa Koramil Bolangitang Serka Syarif Ratusmanga saat hadir sebagai narasumber.

Menghadapi gelaran Pilkada 2024, dimulai dari saat memasuki tahapan kampanye, prajurit TNI harus bersatu padu dengan personel kepolisian, termasuk masyarakat, untuk menjaga setiap sudut dan wilayah di negeri ini agar terhindar dari gangguan keamanan, baik pemicu itu berasal dari masyarakat pemilih maupun dari para calon pemimpin daerah yang berlaga atau dari para pendukung calon.

Kasie Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan, SH, menjawab beberapa pertanyaan tentang pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran ini dapat berbentuk administratif, kode etik, maupun tindak pidana.

Pelanggaran Pilkada Bolmong Utara 2024, ada dua perkara sudah sampai ke PN Kotamobagu, tentang kepala desa atau sangadi yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tapi pada saat majelis hakim bertanya kepada para pihak, apakah mereka sudah ada pilihan dalam pilkada, mereka menjawab belum ada, sehingga ketua majelis hakim memberikan putusannya pidana percobaan, dimana terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, akan tetapi jika terdakwa melakukakn tindak pidana lainnya maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara tersebut.

Unsur-unsur tindak pidana percobaan: 
1. Adanya niat atau kehendak dari pelaku.
2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu.
3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.*** GG

Artikel ini telah dibaca 1,548 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Serah Terima Jabatan Camat Bolangitang Barat

15 Februari 2026 - 18:27 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut