Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 12 Jun 2023 21:54 WITA ·

Rakor Bersama DPRD Provinsi Tindak Lanjut Gugatan PMPL Terkait PT Dinamika Selaras Jaya Tak Kantongi HGU


Rakor Bersama DPRD Provinsi Tindak Lanjut Gugatan PMPL Terkait PT Dinamika Selaras Jaya Tak Kantongi HGU Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Kaur – Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) Padang Guci gelar rapat koordinasi bersama DPRD Provinsi Bengkulu, tindak lanjut gugatan Lahan PT Dinamika Selaras Jaya tidak mengantongi HGU, di ruang rapat gedung DPR propinsi Bengkulu, Senin (12/06/2023).

Ketu PMPL Ahamd Kudsi menyampaikan, rapat koordinasi ini tindak lanjut atau kegiatan lanjutan berkenaan dengan penggugatan lahan yang dikuasai oleh PT yang tidak lengkap legalitasnya atau ilegal yaitu PT dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ). Dan beberapa waktu yang lalu kita sudah rapat di DPR Kaur dan minta dukungan, dan Alhamdulillah sudah selesai, ujar Ahmad Kudsi.

kami akan melakukan audiensi kepada Gubernur Bengkulu Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MM. untuk meminta Gubernur mengeluarkan atau menerbitkan surat keputusan, agar lahan itu diserahkan kepada masyarakat, Tanjung Kemuning, Padang Guci Hilir, Kaur Utara dan Padang Guci Hulu serta Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, terang Ahmad Kudsi.

“Dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum, surat permintaan hearing bersama Gubernur Bengkulu sudah kami layangkan, kenapa kita ke Gubernur? karena sesuai dengan undang-undang bahwa, apabila itu di dalam atau terletak pada antar Kabupaten maka itu domainnya Gubernur. Karena pada kenyataannya ada 40% lahan itu izinnya Kaur tetapi di lokasi bengkulu Seltan,”

PMPL Padang Guci melakukan rapat koordinasi dengan DPRD provinsi Bengkulu, dan sekaligus menyampaikan surat untuk menggelar rapat dengan pendapat bersama DPR provinsi, kemudian hasil rakor dengan DPRD Provinsi terkait perizinan perusahaan PT DSJ yang ilegal akan dibawa ke Gubernur Bengkulu, ungkapnya.

“Nantinya kita akan menghadirkan berbagai pihak termasuk Gubernur pada minggu depan. Kami juga akan melakukan gugatan hukum, tindak pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh PT dinamika Selaras Jaya (PT DSJ) kepada Polda Bengkulu.”

Saya sebagai ketua umum sudah menunjuk 35 orang koordinator dari PMPL yang akan hadir, dan telah saya daftarkan ke DPR provinsi untuk rapat bersama DPR provinsi pada minggu depan. 35 orang koordinator yang mewakili dari 500 masyarakat yang mempunyai lahan, tutup Ahmad Kudsi.  (Ipt)

 

Artikel ini telah dibaca 3,755 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu