
Bolmut, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena didampingi Wakil Bupati Muh. Aditya Pontoh memimpin Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat bupati, Senin (21/04/2025)
Diketahui bersama, RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024-2026
merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2005-2025, yakni Tahapan IV RPJPD.
Oleh karena itu, penyusunan RPD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024-2026 mengacu pada RPJPD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2005-2025, dan
memperhatikan capaian-capaian yang telah diwujudkan oleh RPJMD 2018-2023, yakni capaian kinerja sampai dengan tahun 2022.
Sebagian besar indikator kinerja dapat mencapai target sebagaimana telah ditetapkan, sementara itu beberapa indikator belum dapat mencapai target meski mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Indeks Pembangunan Manusia terus mengalami peningkatan dari 67.39 % pada tahun 2021 menjadi 68.06% pada tahun 2022. Meskipun angka IPM belum mencapai target yang diinginkan, namun komponen di dalamnya seperti rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah dan angka. Harapan hidup memenuhi target yang diharapkan.
Sementara pengeluaran per kapita penduduk yang disesuaikan sebagai salah satu komponen penyumbang IPM belum mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Sementara itu, hasil pembangunan di bidang ekonomi masih belum mencapai target sebagaimana ditetapkan.
Laju Pertumbuhan Ekonomi pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan menjadi 5,52% setelah pada tahun 2021 yang lalu akibat Pandemi Covid-19 mengalami konstraksi sebesar 3,46%.
Angka kemiskinan mengalami penurunan dari 8,03% pada tahun 2021 menjadi 7,31% pada tahun 2022. Sedangkan
pendapatan per kapita penduduk sebesar 35,27 juta rupiah, meningkat dari Tahun 2021 sebesar 32,57 juta rupiah.
Adapun indikator Tingkat Pengangguran Terbuka mengalami sedikit penurunan dari tahun 2021 sebesar 5,23% menjadi 5,10% pada tahun 2022.
Pada indikator yang menunjukkan keberhasilan dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan meliputi indeks reformasi birokrasi mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 40,03 menjadi 48,70 pada tahun 2022. Nilai indeks kepuasan masyarakat juga mengalami penurunan dari 85,38 pada tahun 2021 menjadi sebesar 82,24 pada tahun 2022.
Data-data hasil kinerja tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara cukup terdampak Pandemi Covid-19 yang secara signifikan mempengaruhi kinerja pembangunan di masa-masa menjelang akhir RPJMD 2018-2023.
Permasalahan- permasalahan yang masih dihadapi diantaranya kemiskinan, kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir, pelayanan publik yang belum optimal dan permasalahan lain yang harus segera diselesaikan agar dapat mewujudkan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang Maju, Berbudaya, Religius, Demokratis, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkeadilan sebagaimana terdapat dalam Visi RPJPD 2005-2025.
Kepala Kepolisian Resor Bolmong Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K, peduli dengan nasib penambang lokal. Memberdayakan para penambang emas lokal menjadi prioritas Forkopimda, tapi perlu sosialisasi sesuai arahan dari kementrian terkait.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya hilirisasi industri tambang dan menindak tegas praktik pertambangan ilegal serta penyelundupan, termasuk tambang rakyat galian emas. Beliau menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dari dampak pertambangan, termasuk penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Presiden Prabowo meminta seluruh pihak untuk patuh terhadap hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan negara, termasuk praktik pemalsuan laporan keuangan dan mangkir pajak.
Di Indonesia secara umum kita mengenal ada dua jenis aktifitas penambangan, yakni legal dan illegal.
Pertambangan illegal ini kerap dilakukan oleh masyarakat, dengan metode-metode tradisional dan alat seadanya. Ternyata aktifitas penambangan legal yang mendominasi, dan perilaku illegal masyarakat yang membahayakan, memunculkan sebuah alternatif baru dalam sektor tambang.

Solusinya adalah menciptakan pertambangan rakyat. Ide dari sistem tambang jenis ini adalah memberikan pengelolaan lokasi penambangan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat lokal bisa memaksimalkan sumber daya alam yang tersedia, tanpa harus melakukan aktifitas penambangan yang illegal dan berbahaya.
“Singkatnya, tambang emas rakyat ini dikelola oleh rakyat, dan nanti hasilnya akan dimiliki oleh rayat.” Ungkap Bupati Sirajudin Lasena.
Terakhir, perlu pengawasan pemerintah. Adanya izin dan pengawasan dari pemerintah merupakan perbedaan antara penambang illegal daan pertambangan rakyat. Pemerintah harus turut serta dalam pemberian izin dan lokasi penambangan emas yang dilakukan.
Hal ini untuk memberikan ruang pengawasan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai penambangan rakyat bersembunyi dari pemerintah, karena akan menyebabkan menjadi penambang illegal. Dengan adanya persetujuan pemerintah, maka akan ada proses audit dan evaluasi kegiatan pertambangan.
Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan sudah dilakukan sesuai dengan AMDAL, lalu SOP keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.
Dari pengembangan kebutuhan pembangunan infrastruktur akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan disampaikan Ketua Pengadilan Kotamobagu Jifly Z. Adam, S.H., M.H. Bupati Bolmong Utara akan menyiapkan lahan sebelah barat Kecamatan Kaidipang.
Hal itu juga disampaikan ke Perwira Penghubung Kodim 1303 BM Mayor Inf Burhan S.Sos tentang rencana pembangunan Kantor Kodim Bolmong Utara, lokasinya sudah tersedia lahannya di sekitaran kompleks kantor bupati, siap dibangun.
Menjawab argumen dari Ketua DPRD Bolmong Utara Frangki Chendra tentang banyaknya PNS tidak ingin menjadi bendahara dinas terkait karena tumpang tindihnya regulasi lintas kementerian terkait, sehingga bendahara menjadi serba salah jika terjadi pemeriksaan penyidik aparat penegakan hukum.
Hal ini langsung ditanggapi Ketua Kejaksaan Bolmong Utara Oktafian Syah Effendi, S.H M.H, tentang Tupoksi bendahara (Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara) secara umum adalah mengelola keuangan organisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran, serta memastikan adanya pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akurat.
“Jika perintah membayar misalnya Rp 1.000, kemudian dibayar bendahara Rp 5.000, siapa yang bertanggungjawab ? Tentu kita bertanya, bendahara menjawab dengan jujur dan benar.” Pungkas Kajari Bolmong Utara. *** GG





